JATIMTIMES – Sidang kasus dugaan gratifikasi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko pada Kamis (3/2/2022) ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Ditundanya sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhalangan hadir.

JPU KPK tidak dapat hadir lantaran sakit. Alhasil sidang yang menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge terdakwa mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terpaksa harus ditunda.

“Dikabarkan JPU sakit, persisnya yang mana tidak tahu. Karena sakit ditunda Kamis pekan depan,” kata Pengacara terdakwa ER, Yoza Phahlevi.

Yoza menambahkan, jika sidang beberapa saat lalu yang hadir ada enam orang. Pihaknya berharap pada sidang pekan mendatang, jumlahnya bisa lebih. “Mudahan-mudahan dan Insya Allah  jumlahnya bisa lebih dari itu saksi nantinya,” harap Yoza.

Sementara itu, Eddy Rumpoko, suami Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko ini terseret kembali untuk yang kedua kalinya diadili dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi sebesar Rp 46.873.231.400 yang diduga diterima Terdakwa Eddy Rumpoko selaku Wali Kota Batu sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2017.

Baca Juga  Masih Ada Pro Kontra, RKUHP Akan Disahkan Jadi Undang-undang Hari Ini oleh DPR

Diduga ER menerima uang dari beberapa pihak, diantaranya dari Paul Sastro Sendjojo selaku Founder Jatim Theme Park sebesar Rp3.109.050.000. H. Moh. Zaini Ilyas sebesar Rp8.100.000.000 terkait dengan paket-paket pekerjaan. Dari Yusuf, ST sebesar Rp2.280.000.000 selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu terkait dengan paket-paket pekerjaan

Kemudian dari Ferryanto Tjokro sebesar Rp3.520.000.000 terkait dengan paket pekerjaan. Dari Arif Setiodo pemilik CV. Kalifa Muda dan juga merupakan adik ipar dari terdakwa sebesar Rp2.380.000.000. Dari Iwan Budianto selaku Direktur PT Agit Perkasa, , PT Arema Aremania, PT. Duta Perkasa Unggul Lestari, PT. Lembu Nusantara Jaya dan CV Bimasakti sebesar Rp4.750.000.000

Lainnya dari PT. Lembu Nusantara Jaya sebesar Rp 600.000.000. Dari Dodock Credenda Handogo selaku Direktur PT. Bogor Raya Ecopark dan juga mantan Direktur Operasional PT Batu Night Spectacular (BNS) Batu yang masih dibawah Group Jatim Park sebesar Rp150.000.000. Dari Haries Purwoko sebesar Rp100.000.000 melalui Ir. Himpun Siregar selaku Kepala Dinas PUPR Kota Batu

Baca Juga  Kondisi Drop hingga Muntah-Muntah, Pemeriksaan Roy Suryo Dilanjutkan Pekan Depan

Dan dari Iwan Gunawan (Pengusaha Hotel) sebesar Rp 200.000.000. Dari Eddy Antoro selaku Dirut PT. Kusuma Satria Dinasastri Wisatajaya sebesar Rp100.000.000. Dari Arief AS Siddiq, mantan Kepala Dinas Pengairan Binamarga Kota Batu sebesar Rp100.000.000

Serta penerimaan-penerimaan uang oleh Terdakwa sebagai Wali Kota Batu dalam kurun waktu tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 sejumlah Rp18.284.181.400.



Irsya Richa