INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024. Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) yang maju lagi sebagai calon gubernur di Pilgub Bengkulu 2024.
Selain Rohidin, KPK menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Isnan Fajri (IF) selaku sekretaris daerah (sekda) Provinsi Bengkulu dan Evriansyah (EV) alias Anca selaku ajudan gubernur.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Sebenarnya ada delapan orang yang ditangkap dalam OTT (operasi tangkap tangan) KPK di Bengkulu. Namun, baru tiga yang statusnya naik jadi tersangka.
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Alexander, Senin (25/11).
Alexander kemudian menjelaskan kasus yang menyeret Rohidin Mersyah itu. “Saudara SD (kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM (Rohidin Mersyah) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlah honor per orang adalah Rp 1 Juta,” ungkapnya.
Alexander menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Lalu sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku sekretaris daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu. “Dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu,” ucap Alexander.
Alexander mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP. SF menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” kata Alexander.
Kemudian, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS bahwa jika ia sampai tak terpilih lagi di pilgub, TS akan diganti.
Sementara, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp 1,4 miliar.
Diketahui, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini.
Rohidin berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Rohidin menyatakan bakal bertanggung jawab atas segala tindakan yang telah dilakukannya.
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin.
Ia pun meminta kepada masyarakat Bengkulu tetap tenang. Masyarakat diminta menjaga kondusivitas. “Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik. Gunakan hak suara juga dengan baik,” ujar Rohidin. (mt/hel)