Nama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa disebut dalam pusaran kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim dan penyelidikan KPK terkait dana hibah. Benarkah keterlibatannya? Simak fakta persidangan dan bantahan.
INDONESIAONLINE – Memasuki Oktober 2025, nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, santer disebut dalam penanganan beberapa kasus korupsi yang tengah bergulir. Dua kasus besar yang menyita perhatian publik adalah dugaan kredit fiktif di Bank Jatim dan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim.
Sorotan pertama datang dari persidangan kasus kredit fiktif Bank Jatim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Oktober 2025. Dalam persidangan yang menghadirkan empat saksi tersebut, modus operandi pencairan kredit bermasalah mulai terurai.
Salah satu saksi kunci, Febri Lutfianti, anggota tim kredit Bank Jatim, mengungkapkan adanya tekanan dari atasannya, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny. Febri diperintahkan untuk segera mencairkan kredit kepada pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso.
“Kalau bentuk tekanan yang ada di kami di tim kredit, itu kami harus segera untuk direalisasikan dalam waktu yang singkat. Misalnya nih habis dari On the Spot (OTS) itu dua hari sudah harus terealisasi,” papar Febri di persidangan.
Febri menjelaskan, Benny mengemukakan bahwa “sirkel” Bun Sentoso sangat penting dan tidak main-main. “Terus Pak Benny juga menyampaikan bahwa apabila kami tidak segera merealisasikan secara terus itu kredit akan dimacetkan dan sirkelnya Pak Bun tidak main-main,” imbuhnya.
Hakim Ketua Saut Erwin Hartono A. Munthe memperjelas maksud “sirkel tidak main-main” tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Febri. Dalam BAP, disebut bahwa “gubernur saja takut sama dia (Bun Sentoso)”. Sebuah pernyataan yang langsung menyeret nama Khofifah Indar Parawansa.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), perbuatan para terdakwa – Sischa Dwita Puspa Sari, Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, dan Fitri Kristiani – telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,39 miliar.
Angka fantastis ini didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait “Penghitungan Kerugian Negara atas Pemberian fasilitas Kredit, Pembiayaan Piutang dan Kredit Modal Kerja Kontraktor pola Transaksional Tahun 2023 dan 2024 pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Wolter Monginsidi dan instansi terkait lainnya”.
Menanggapi fakta persidangan ini, Gubernur Khofifah membantah keras mengenal Bun Sentoso maupun Benny. “Bun Sentoso iku sopo, PT Indi Daya itu bergerak di bidang apa, di mana. Saya itu loh enggak tahu. Saya enggak tahu,” tegas Khofifah kepada awak media, mengklaim tidak pernah bertemu dengan bos Indi Daya Group tersebut.
Penyelidikan KPK atas Dana Hibah Jatim: Menelusuri Jejak Anggaran 2019-2022
Bersamaan dengan kasus kredit fiktif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah intensif melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Dalam konferensi pers pada Kamis (2/10) malam, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keterkaitan sejumlah tokoh penting.
Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang kini anggota DPR RI, Abdul Halim Iskandar, disebut karena pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur dalam lingkup waktu yang diselidiki.
“Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran) ini,” ujar Asep.
Anggota DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, juga disebut karena sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.
“Jadi, (dana hibah) ada yang dititipkan di beberapa SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Jadi, beberapa dinas itu dititipkan (dana hibah) makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural di dinas tersebut untuk mengonfirmasi terkait dengan penerimaan pokir dimaksud,” jelas Asep.
Tak luput, nama Gubernur Khofifah Indar Parawansa turut disorot dalam penyelidikan dana hibah ini. KPK menelusuri asal mula dana pokir yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Jadi, kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, dan lain-lainnya, bagaimana pertemuan-pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dana hibah Jatim ini, yang merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Pusaran kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Khofifah ini menjadi ujian berat bagi integritas kepemimpinan di Jawa Timur, sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari pihak-pihak terkait. Publik menanti hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan ini (mbm/dnv).