INDONESIAONLINE – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menanggapi pengajuan banding vonis Ferdy Sambo.

Menurut dia, hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin berkurang karena mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri itu mengajukan banding.

Hibnu  menambahkan, jika bandingnya diterima, maka bisa saja Ferdy Sambo tidak dihukum mati. Mungkin Sambo dipenjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan.

“Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan. Ini kan belum inkrah,” kata Hibnu, Sabtu (18/2/2023).

Hibnu menjelaskan bahwa banding itu merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Dalam hal itu, majelis hakim akan memeriksa semua aspek. Misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.

Baca Juga  Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Selanjutnya dalam proses banding, menurut Hibnu, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan. Mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.

“Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri,” terang Hibnu.

Hibnu lalu mengatakan, majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding bisa mempunyai sudut pandang berbeda.

“Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama, berarti nanti putusan banding menguatkan. Kalau beda, ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi,” kata Hibnu.

Hibnu menambahkan, terdakwa yang mengajukan banding pasti menginginkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi ringan.

Untuk itu, publik diharapkan terus mengawal kasus ini hingga vonis Ferdy Sambo dkk berkekuatan hukum tetap. “Kan banding itu berusaha untuk mencari yang ringan,” ucapnya.

Baca Juga  Orang Tua Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo CS Dugaan Pencurian Uang hingga Barang

Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.