INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tidak sendirian menjadi tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa penetapan status hukum terhadap kedua tokoh tersebut telah dilakukan melalui gelar perkara. “Benar, KPK telah menetapkan YCQ dan IAA sebagai tersangka terkait penyimpangan kuota haji,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1).
Jeratan Pasal dan Penghitungan Kerugian
Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap kedua tersangka. Pasal tersebut merujuk pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Saat ini, pihak KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan angka pasti kerugian negara. Meskipun penghitungan masih berjalan, dugaan awal menunjukkan angka kerugian fantastis mencapai Rp 1 triliun.
Akar Permasalahan: Alokasi Kuota yang Menyimpang
Perkara ini berakar pada kebijakan pembagian 20.000 jemaah tambahan pada musim haji 2024. Tambahan kuota yang merupakan buah diplomasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Kerajaan Arab Saudi itu sedianya ditujukan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang mencapai puluhan tahun.
Namun, alih-alih memberikan prioritas kepada jemaah reguler sesuai mandat regulasi, kebijakan di era Yaqut justru membagi tambahan tersebut secara rata, yakni haji reguler 10.000 kursi dan haji khusus 10.000 kursi.
Pembagian tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Haji yang secara tegas mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya sebesar 8% dari total kuota nasional.
Ribuan Jemaah Gagal Berangkat
Ketidaksesuaian prosedur ini berdampak langsung pada masyarakat. Akibat jatah kuota reguler yang dipangkas secara sepihak, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat ke Tanah Suci.
Hingga kini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian, termasuk aset bergerak berupa mobil, aset tidak bergerak berupa rumah, serta sejumlah uang dalam pecahan dolar. (rds/hel)
