Tragedi keluarga di Makassar, adik tikam kakak hingga tewas karena utang Rp 1 juta. Analisis psikologi kriminal dan tekanan ekonomi di balik aksi nekat.
INDONESIAONLINE – Jumat, 2 Januari 2026, seharusnya menjadi hari yang tenang bagi warga di Jalan Opu Dg Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Namun, ketenangan di salah satu sudut kota “Anging Mammiri” itu pecah oleh teriakan histeris dan bau amis darah. Di sana, sebuah tragedi kemanusiaan yang paling purba terulang kembali: fratricide, atau pembunuhan saudara kandung.
Ikatan darah yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan, justru menjadi alasan kematian UP, pria berusia 35 tahun. Tragisnya, nyawa UP direnggut bukan oleh orang asing, melainkan oleh AM (28), adik kandungnya sendiri.
Senjata tajam jenis badik—pusaka yang dalam filosofi Bugis-Makassar melambangkan kehormatan—kali ini justru ternoda oleh amarah sesaat yang dipicu oleh nominal uang: Rp 1 juta.
Peristiwa ini bukan sekadar statistik kriminalitas awal tahun. Ini adalah cermin retaknya kohesi sosial pada unit terkecil masyarakat, yakni keluarga, ketika terhimpit oleh tekanan ekonomi dan kegagalan manajemen emosi.
Kronologi Berdarah: Ketika Tersinggung Membawa Maut
Berdasarkan rekonstruksi kejadian yang dihimpun dari keterangan kepolisian, drama berdarah ini bermula dari interaksi yang wajar: penagihan utang. Siang itu, AM mendatangi kakaknya, UP, dengan niat meminta kembali uang sebesar Rp 1 juta yang dipinjam sang kakak.
Namun, percakapan antara kakak dan adik ini tidak berjalan mulus. Saksi mata di sekitar lokasi kejadian melaporkan mendengar suara cekcok yang meninggi.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, menjelaskan bahwa titik balik terjadi ketika sebuah kalimat terlontar dari mulut korban. Kalimat yang hingga kini masih didalami penyidik, namun dipastikan menyinggung perasaan sang adik hingga ke ubun-ubun.
“Awalnya dia (pelaku) mendatangi korban karena hendak menagih utang. Tapi kemungkinan tersinggung dengan kata-kata korban, sehingga langsung melakukan penganiayaan,” ungkap Wahiduddin kepada awak media.
Dalam hitungan detik, rasionalitas AM hilang. Ia mencabut badik yang dibawanya. Serangan membabi buta pun terjadi. UP, yang tak menyangka akan diserang oleh darah dagingnya sendiri, tak sempat menghindar.
Hasil visum luar menggambarkan betapa mematikannya amarah AM. Luka tusuk menganga ditemukan hampir di seluruh tubuh vital korban, mulai dari pinggang, lengan kiri, hingga lengan kanan. Banyaknya luka ini mengindikasikan adanya overkill atau serangan berlebih yang dalam psikologi forensik sering dikaitkan dengan luapan emosi personal yang sangat dalam, bukan sekadar niat melumpuhkan.
Meski warga sekitar berusaha menolong dan melarikan UP ke rumah sakit, takdir berkata lain. Pria 35 tahun itu mengembuskan napas terakhirnya, meninggalkan duka mendalam dan noda hitam dalam sejarah keluarga mereka.
Psikologi Kriminal: Mengapa Saudara Membunuh Saudara?
Kasus di Mamajang ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian. Untuk memahami mengapa seseorang tega membunuh saudara kandungnya hanya karena uang Rp 1 juta, kita perlu melihat dari perspektif psikologi kriminal.
Menurut Dr. Kathleen Heide, seorang profesor kriminologi yang banyak meneliti kasus parricide dan fratricide, pembunuhan antar saudara seringkali tidak terjadi secara tiba-tiba. Uang Rp 1 juta tersebut kemungkinan besar hanyalah “pemicu” (trigger), bukan akar masalah (root cause). Seringkali, terdapat riwayat konflik terpendam, rivalitas, atau perasaan tidak dihargai yang menumpuk selama bertahun-tahun.
Dalam konteks budaya lokal, faktor Siri’ (harga diri/malu) memegang peranan krusial. Jika penagihan utang disertai dengan kata-kata yang merendahkan harga diri pelaku, apalagi jika dilakukan di depan orang lain atau menyinggung maskulinitas, respons agresif bisa muncul seketika.
Badik, yang seharusnya menjadi simbol penjaga harga diri, disalahgunakan menjadi alat pelampiasan ego yang terluka.
Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori Reactive Aggression (Agresi Reaktif). Pelaku AM tidak merencanakan pembunuhan (berbeda dengan pembunuhan berencana). Tindakannya adalah respons impulsif terhadap provokasi verbal yang dirasakan sebagai ancaman terhadap egonya.
Tekanan Ekonomi: Uang Senilai Nyawa
Data relevan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa masalah ekonomi sering menjadi pemicu utama kriminalitas di daerah urban. Di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif pada tahun 2026, nilai uang Rp 1 juta memiliki bobot yang berbeda bagi setiap individu.
Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, uang tersebut bisa berarti kelangsungan hidup satu bulan, biaya sewa tempat tinggal, atau pembayaran utang lain yang mendesak.
Ketika desakan kebutuhan ekonomi bertemu dengan hambatan (kakak tidak mau membayar atau merespons kasar), terjadilah frustrasi. Teori Frustration-Aggression Hypothesis yang dikemukakan oleh Dollard dkk. menyatakan bahwa agresi adalah hasil langsung dari frustrasi—keadaan yang terjadi ketika seseorang terhalang untuk mencapai tujuannya.
Dalam kasus AM, tujuannya adalah mendapatkan uangnya kembali. Hambatannya adalah penolakan atau ucapan kasar kakaknya. Agresinya adalah tikaman badik. Sebuah rantai reaksi tragis yang merugikan semua pihak.
Jerat Hukum dan Penyesalan yang Terlambat
Setelah amarah mereda dan melihat kakaknya bersimbah darah, kesadaran AM tampaknya kembali pulih. AKP Wahiduddin mengonfirmasi bahwa pelaku tidak melarikan diri untuk bersembunyi.
“Pelaku adik korban sendiri, setelah menganiaya korban langsung menyerahkan diri ke Polsek Mamajang,” tambahnya.
Tindakan menyerahkan diri ini menunjukkan adanya penyesalan mendalam dan ketidaksiapan mental menghadapi konsekuensi perbuatannya. Namun, hukum tetap harus ditegakkan. Saat ini, AM sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang.
Secara yuridis, AM terancam jeratan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat korban meninggal dunia, penyidik kemungkinan akan menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Alternatif lainnya, jika penyidik menemukan bahwa niat awalnya hanya menganiaya namun menyebabkan kematian, AM bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penentuan pasal ini akan sangat bergantung pada hasil penyidikan mengenai niat (mens rea) pelaku saat kejadian: apakah ia berniat membunuh atau hanya melukai.
Tragedi di Jalan Opu Dg Risadju ini menjadi alarm keras bagi masyarakat kita. Kasus ini mengajarkan bahwa literasi finansial dan kemampuan manajemen konflik dalam keluarga sama pentingnya dengan pendidikan formal. Utang-piutang, sekecil apapun nominalnya, memiliki potensi destruktif jika tidak dikelola dengan etika dan kepala dingin.
Selain itu, keberadaan senjata tajam yang mudah diakses dan dibawa dalam aktivitas sehari-hari (tanpa alasan adat yang jelas atau izin) masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat keamanan di Makassar untuk ditertibkan, demi mencegah gesekan sosial berubah menjadi pertumpahan darah.
Kini, keluarga besar UP dan AM harus menanggung beban ganda: kehilangan satu anak karena kematian, dan kehilangan anak lainnya di balik jeruji besi. Sebuah harga yang terlampau mahal untuk uang satu juta rupiah.
