INDONESIAONLINE – Orang tua Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, tampak membawa foto Yosua saat masuk ke ruang sidang.

Dalam pantauan live streaming Kompas.com, saat berada di ruang sidang, Rosti tampak memeluk erat foto Brigadir Yosua. 

Ia juga terlihat menangis dan mengusap air matanya beberapa kali. Raut sedih jelas terpancar di wajah Rosti, ibunda Yosua.

Sembari menunggu hakim membacakan vonis terhadap Sambo, Rosti terlihat duduk bersama dengan tim pengacaranya, Martin Simanjuntak. Rosti terlihat memakai kemeja putih.

Dengan tatapan penuh harap agar hakim memberikan vonis yang sesuai pada Sambo, Rosti menunggu dengan sabar di kursi pengunjung.

Rosti nampak duduk di kursi bagian paling depan. Hal itu sesuai dengan permintaan pihak keluarga Yosua.

Dari awal kedatangan keluarga Yosua ke PN Jaksel, ia dan tim pengacaranya belum memberikan pernyataan apa-apa pada awak media.

Baca Juga  Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Ini Jelang Sidang Vonis Kedua Orang Tuanya

Sementara sebelumnya, Yosua berharap Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim.

“Pihak keluarga termasuk kedua orang tua masih berharap dengan hasil vonis hukuman mati dengan alasan yang sudah jelas atas kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Ramos Hutabarat di Jambi. 

Hukuman mati yang diinginkan ortu Yosua bukan tanpa sebab. Menurut Ramos, fakta persidangan dan hal memberatkan dianggap suatu kelayakan hukuman mati terhadap Sambo. Keluarga juga masih kecewa atas perbuatan Sambo ke anaknya.

“Yang jelas vonis hukuman mati tetap diharapkan oleh orang tua terhadap kedua terdakwa,” tegas Ramos.

“Kita tetap berharap agar jelang vonis nanti, majelis hakim dapat objektif dalam menjalani sidang perkara nanti. Keluarga juga berharap agar majelis hakim nanti diberikan hikmah agar dapat menjatuhkan hukuman yang pantas, adil terhadap para terdakwa,” kata Ramos menambahkan.

Baca Juga  Repacking Beras Bulog Jadi Premium, Pelaku Untung Rp 45 Juta dalam 5 Bulan

Ferdy Sambo sebelumnya telah dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.