Hakim Skors Sidang Praperadilan Hasto, Dua Kubu Beda Pandangan

Hakim Skors Sidang Praperadilan Hasto, Dua Kubu Beda Pandangan
Hasto memgenakan rompi tahanan KPK. (foto: dok)

INDONESIAONLINE – Hakim menskors sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk kasus dugaan suap penggantian antarwaktu anggota DPR kepada Harun Masiku. Sidang praperadilan yang digelar hari ini tersebut diskors karena hakim ingin mengambil sikap gegara berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dimulai pukul 10.27 WIB, Senin (10/3/2025). Kubu Hasto dan pihak KPK hadir dalam sidang tersebut.

Tim Biro Hukum KPK lalu menyampaikan kepada hakim  bahwa berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim tunggal Afrizal Hady pun mengatakan akan mengambil sikap terkait praperadilan Hasto sehingga didang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

“Habis ishoma, menentukan sikap kita terhadap adanya perkara pokok sudah dilimpah,” ujar Afrizal Hady.

Sebelum sidang ditutup, tim penasihat hukum Hasto meminta agar hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015. Tim Hasto menyebut MK memberi penafsiran batas waktu yang dimaksud oleh Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yaitu permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika telah dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan, terlepas dari apa pun agenda dalam sidang pertama tersebut.

Namun, berbeda dengan tim Hasto, tim Biro Hukum KPK memberikan argumen atas dasar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan

“SEMA Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan,” ujar tim hukum KPK.

Seperti diketahui, Hasto merupakan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi terkait Harun Masiku. Dia diduga bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan saat menjabat komisioner KPU RI pada tahun 2020 dan diduga merintangi penyidikan KPK. Harun Masiku sendiri masih buron hingga kini. (rd/hel)