INDONESIAONLINE – Bharada Richard Eliezer hari ini akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Orang tua Yosua mengungkap harapan untuk vonis Eliezer.

Harapan itu disampaikan ibunda Rosti Simanjuntak saat menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Buat Bharada E semoga menjadi anak yang masih muda, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati. Dan jangan ada lagi Eliezer yang dimanfaatkan pejabat, yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer,” ujar Rosti kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti menyerahkan hukuman Eliezer kepada majelis hakim. Dia hanya berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya.

“Buat Eliezer biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya. Mari kita berpikir positif,” ucap Rosti.

Hal senada juga disampaikan, ayah Yosua, Samuel Hutabarat. Dia berharap agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.

Baca Juga  Polisi Tangkap Selebgram Promosikan Judi Online

“Kita mungkin sama-sama melihat waktu di persidangan pertama kali ini Richard Eliezer sudah datang ke hadapan kita minta maaf, bersujud di hadapan kita bahwa dia sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk ungkap semua yang dia ketahui,” kata Samuel.

“Dan dia berjanji ini terakhir kali dia membela Yosua. Jadi memang kita sudah tahu Eliezer sudah dalam perlindungan LPSK. Jadi oleh sebab itu JC diputuskan majelis, kita sabar menunggu putusan majelis,” imbuhnya.

Sementara, jelang sidang vonis Eliezer yang akan berlangsung pada hari ini, Rabu (15/2/2023), sejumlah pendukung Richard Eliezer telah memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka masih tidak diizinkan oleh petugas keamanan untuk masuk ke area dalam pengadilan.

Beberapa fans Richard tampak mengenakan kaos berisi dukungan kepada anggota Brimob tersebut. Salah satu tulisan di kaos itu berisi kalimat ‘Save Icad’.

Tak hanya itu, kaos tersebut juga terdapat foto Richard Eliezer. Selain itu sebuah kalimat yang berisi pembelaan Richard dalam kasus kematian Yosua juga dimuat.

Baca Juga  Profil Putri Candrawathi dan Pernyataan Kamaruddin Soal PC yang Memiliki Hasrat Tinggi Pada Yosua

“Richard said: Namun hanya ingin mengatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari jenderal,” bunyi keterangan di kaos pendukung Richard.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.