Hari Ini Dilantik, Berikut Besaran Gaji Anggota DPR

Hari Ini Dilantik, Berikut Besaran Gaji Anggota DPR
Tamgkapan layar acara pelantikan anggota DPR 2024-2029. (youtube DPR)

INDONESIAONLINE – Publik mungkin penasaran berapa gaji anggota DPR 2024-2029 yang hari ini dilantik.

Besaran gaji DPR telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan besaran gaji pokok untuk ketua DPR  Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Sementara, gaji pokok bagi anggota DPR Rp 4.200.000  sebulan.

Namun, sama seperti abdi negara lainnya, ketua hingga anggota DPRD juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat semakin besar.

Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan  Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Dalam ketetapan itu, tunjangan DPR juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan. Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Besaran Tunjangan DPR

1. Tunjangan istri/suami Rp 420.000

2. Tunjangan anak Rp 168.000

3. Uang sidang/paket Rp 2.000.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813

Tunjangan Lain

1. Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

2. Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

4. Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

5. Asisten anggota Rp 2.250.000

Jika komponen di atas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya Rp 54.051.903 setiap bulan. Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.

Ada Tambahan Biaya Perjalanan

– Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

– Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

– Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

– Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Selain itu, para anggota DPR menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat, serta anggaran pemeliharaan rumah jabatan.

Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60% dari gaji pokok anggota DPR atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan.

Seperti diketahui, anggota DPR, DPD, dan MPR RI yang terpilih untuk periode 2024-2029 dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD diambil sumpahnya.

Jumlah anggota DPR periode 2024-2029 diketahui bertambah daripada periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota. Kini, ada 580 wakil rakyat yang memiliki kursi di DPR.

Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (red/hel)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *