INDONNESIAONLINE – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) hari ini. Sebanyak 3.161 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses eksekusi yang tetap dilaksanakan meski mendapat penolakan dari pengelola.
Eksekusi menyasar lahan Blok 15 kawasan GBK yang selama ini dikelola PT Indobuildco. Menjelang pelaksanaan, pada Rabu (17/6), sejumlah orang yang diduga merupakan pekerja Hotel Sultan berkumpul di depan lokasi sambil membentangkan spanduk sebagai bentuk penolakan terhadap pengosongan.
Kuasa hukum menteri sekretaris negara dan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK), Kharis Sucipto, menegaskan pelaksanaan eksekusi tidak mengalami perubahan jadwal maupun penundaan. ‘Seluruh persiapan teknis telah dilakukan, terutama terkait aspek pengamanan yang melibatkan berbagai instansi,” ucapnya.
Kharis menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT Indobuildco. Surat tersebut mengimbau pihak perusahaan, penghuni, maupun pihak lain yang menempati bangunan dan lahan Blok 15 eks Hotel Sultan agar mengosongkan objek eksekusi secara sukarela sebelum pelaksanaan.
Apabila masih terdapat pihak yang tetap bertahan di lokasi, proses eksekusi akan tetap dijalankan sesuai penetapan pengadilan. Segala konsekuensi yang timbul akibat penolakan tersebut disebut bukan menjadi tanggung jawab PN Jakarta Pusat.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri menyampaikan sebanyak 3.161 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan pemerintah daerah dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi agar berlangsung kondusif.
Terkait pelaksanaan eksekusi, pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) menutup sementara sejumlah pintu masuk dan fasilitas. Penyesuaian operasional dilakukan guna mendukung kelancaran proses eksekusi.
Informasi penutupan jalan dan fasilitas tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @love_gbk. Pengelola mengimbau masyarakat menyesuaikan rute perjalanan dan aktivitas selama penutupan diberlakukan.
Dalam pengumuman itu disebutkan, Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Selama penutupan berlangsung, akses keluar masuk kawasan GBK dialihkan melalui Pintu 2, Pintu 10, serta Pintu 6 khusus bagi pejalan kaki.
Selain gerbang masuk, sejumlah fasilitas juga tidak dapat digunakan untuk sementara. Area yang ditutup meliputi parkir timur, hutan kota, stadion softball, serta ruas Jalan KTT menuju Jakarta International Convention Center (JICC). Penutupan berlaku selama satu hari penuh.
Meski demikian, pengelola memastikan fasilitas dan area lain di kompleks GBK tetap beroperasi seperti biasa. (rds/hel)













