Beranda

Heboh Isu Indonesia Sepakati Transfer Data Pribadi ke Amerika, Kantor Komunikasi Presiden Beri Penjelasan

Heboh Isu Indonesia Sepakati Transfer Data Pribadi ke Amerika, Kantor Komunikasi Presiden Beri Penjelasan
Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Kerangka kerja sama dagang yang mencakup transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS) baru saja disepakati kedua pemerintah. Amerika  menyampaikan bahwa Indonesia telah menyatakan kesiapannya memberikan kepastian hukum soal mekanisme pengiriman data pribadi lintas negara.

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” tulis Gedung Putih dalam pernyataan resmi yang dirilis Selasa 22 Juli 2025 waktu setempat, mengenai Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara kedua negara.

Kesepakatan ini disebut menjadi salah satu langkah konkret dalam mengatasi hambatan perdagangan dan investasi digital yang selama ini dihadapi oleh pelaku usaha asal AS. Menurut Gedung Putih, berbagai perusahaan digital Amerika telah lama mendorong terjadinya reformasi kebijakan data di Indonesia demi kelancaran bisnis mereka.

“Melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan pelindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis Gedung Putih dalam dokumen Lembar Fakta berjudul AS dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.

Sebagai catatan, pengiriman data pribadi ke luar negeri sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU yang diundangkan pada 17 Oktober 2022 itu memuat ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengiriman data oleh pengendali maupun prosesor data pribadi.

Menurut UU PDP, pengendali data pribadi adalah individu, badan publik, atau organisasi internasional yang menetapkan tujuan dan kendali pemprosesan data. Sementara prosesor data pribadi merupakan pihak yang memproses data atas nama pengendali.

Dalam proses transfer data ke luar Indonesia, pengendali wajib memastikan negara tujuan memiliki perlindungan yang setara atau lebih tinggi dibanding ketentuan dalam UU PDP. Bila negara tujuan belum memenuhi standar itu, pengendali harus menjamin adanya perlindungan data pribadi yang memadai dan mengikat. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, pengiriman data tetap bisa dilakukan asalkan mendapat persetujuan dari subjek data, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (4) UU PDP.

UU PDP juga mengatur kemungkinan kerja sama internasional, seperti disebutkan dalam Pasal 62. Pemerintah Indonesia diperbolehkan menjalin kerja sama dengan negara lain atau organisasi internasional terkait perlindungan data, sepanjang mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip hukum internasional.

Sanksi administratif pun disiapkan bila terjadi pelanggaran. Pasal 57 UU PDP mengatur denda administratif maksimum hingga 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terkait pelanggaran yang dilakukan.

Menanggapi isu ini, Kepala Kantor Komunikasi  Presiden atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemindahan data pribadi WNI ke AS dalam konteks kerja sama ini hanya untuk keperluan komersial, bukan untuk pengelolaan atau pengawasan data oleh pihak asing.

“Ini semacam strategi treatment management. Jadi, kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan, dikutip Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa data WNI tidak akan dikelola oleh pihak luar. “Jadi, tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira-kira seperti itu,” lanjut Hasan.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia tetap memegang kendali penuh atas data pribadi masyarakat. Koordinasi dengan para pemangku kepentingan juga sudah dilakukan.

“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” ujar Hasan. (bn/hel)

 

Exit mobile version