Beranda

Pemprov Jatim Godok Aturan Sound Horeg,

Pemprov Jatim Godok Aturan Sound Horeg,
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengungkapkan bahwa pembahasan aturan sound horeg sedang berjalan dan dipantau langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa (jtn/io)

Pemprov Jatim sedang menyusun aturan baru untuk fenomena sound horeg. Fokusnya adalah pengaturan volume dan lokasi, bukan pelarangan total, demi menyeimbangkan hiburan, ekonomi, dan ketertiban umum.

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengambil langkah tegas untuk menengahi polemik sound horeg yang marak di berbagai daerah. Alih-alih melarang, Pemprov menegaskan akan fokus pada penyusunan regulasi untuk mengatur penggunaan sound system berkekuatan dahsyat tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pembahasan aturan ini sedang berjalan dan dipantau langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

“Itu masih dibahas, dibicarakan. Tentu Bu Gubernur sedang mempertimbangkan, diskusi, nanti kita lihat hasilnya,” kata Adhy Karyono di Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Fokus Pengaturan, Bukan Pelarangan

Adhy menekankan bahwa Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang total aktivitas sound horeg. Menurutnya, langkah yang akan diambil adalah menciptakan aturan main yang jelas bagi semua pihak.

“Intinya kami tidak melarang, tetapi mengatur. Karena memang tidak ada kewenangan kami untuk membuat SE tidak boleh ada sound horeg,” tegasnya.

Regulasi yang tengah digodok ini akan menyentuh aspek-aspek krusial seperti penentuan lokasi yang diizinkan dan pengaturan batas maksimal tingkat kebisingan atau volume suara.

“Kalau diatur kan bisa saja tempatnya, volumenya. Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, gitu saja,” jelas Adhy.

Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai dampak negatif yang sering menyertai gelaran sound horeg. Adhy mencontohkan beberapa insiden yang menjadi perhatian serius pemerintah, antara lain:

  • Perusakan fasilitas umum demi meloloskan truk pengangkut sound system.

  • Aktivitas minum minuman keras di lokasi acara.

  • Tarian-tarian yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Meski demikian, Pemprov Jatim juga mengakui adanya sisi positif dari fenomena ini, yakni sebagai penggerak ekosistem ekonomi lokal dan UMKM. Oleh karena itu, tujuan utama dari regulasi ini adalah mencari jalan tengah agar hiburan masyarakat tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan dan kerusakan.

“Kami lihat bagaimana ekosistem ekonomi berjalan, UMKM juga berjalan. Sambil kami ingatkan, setiap bupati/wali kota tentu juga punya sikap masing-masing,” pungkasnya (to/dnv).

 

Exit mobile version