Pemkot Blitar kaji salur hibah olahraga langsung ke cabor gara-gara Ketua KONI terpilih Samanhudi Anwar residivis korupsi.
INDONESIAONLINE – Wacana penyaluran dana hibah pembinaan olahraga Kota Blitar untuk tahun anggaran 2026 mendadak memanas usai terpilihnya M Samanhudi Anwar sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar periode 2026-2030 pada Selasa (19/5/2026) lalu.
Mantan Wali Kota Blitar dua periode yang juga residivis kasus korupsi dan perampokan ini dinilai menimbulkan hambatan hukum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk menyalurkan dana hibah melalui lembaga KONI.
Samanhudi memenangkan pemilihan ketua KONI Kota Blitar setelah mengalahkan mantan Ketua KONI Kabupaten Blitar, Tony Andreas, dalam musyawarah luar biasa (muslub) yang dihadiri 28 perwakilan cabang olahraga (cabor) di Kota Blitar. Namun kemenangan ini menuai kontroversi karena riwayat hukum Samanhudi yang belum selesai.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada 2019 atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Blitar periode 2015-2020. Mahkamah Agung (MA) juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun sejak vonis berkekuatan hukum tetap pada 2020.
Tak cukup sampai di situ, Samanhudi kembali terjerat kasus hukum pada 2023, yakni menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember 2022. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara pada 2024, membuatnya kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga saat ini.
Ahli hukum menilai terpilihnya Samanhudi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mewajibkan mantan terpidana kasus korupsi menunggu minimal 5 tahun setelah menjalani hukuman sebelum menduduki jabatan publik.
“Masa tunggu 5 tahun Samanhudi baru akan selesai pada 2027, jika dihitung sejak ia bebas bersyarat dari kasus korupsi pada Oktober 2022,” ujar Muh Alfaris, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Balitar (UNISBA), Minggu (24/5/2026).
Pemkot Blitar Siap Salur Hibah Langsung ke Cabor, Tunggu Fatwa Hukum
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin atau yang akrab disapa Mas Ibin menegaskan, pihaknya sedang mengkaji opsi penyaluran dana hibah olahraga langsung ke pengurus cabor atau bahkan atlet, jika terbukti tidak bisa menyalurkan dana melalui KONI yang dipimpin Samanhudi.
“Kalau memang nyata-nyata kita tidak bisa hibah melalui KONI, biar tidak mengganggu urusan atlet, pelatih dan pengembangan olahraga, pemerintah siapkan opsi penyaluran langsung ke atlet atau pun cabor,” ujar Mas Ibin usai talkshow bertema pengembangan olahraga di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Sabtu (23/5/2026) malam.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang memperbolehkan pemerintah daerah menyalurkan dana hibah pembinaan olahraga langsung ke cabor atau atlet tanpa melalui KONI.
Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Blitar mencatat, alokasi dana hibah olahraga tahun 2026 mencapai Rp 3,2 miliar, naik 15 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 2,1 miliar. Seluruh dana tersebut sebelumnya selalu disalurkan melalui KONI Kota Blitar sebagai induk organisasi olahraga.
Pemkot Blitar juga akan meminta fatwa hukum dari institusi berwenang seperti Kejaksaan Agung, MA, atau MK untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status Samanhudi sebagai Ketua KONI.
“Kami belum pastikan minta fatwa ke mana, yang jelas kami butuh kepastian agar tidak melanggar aturan,” tambah Ibin.
DPRD Blitar Dukung, Ingatkan Mekanisme Baru Perlu Dikaji
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menyatakan dukungan terhadap rencana penyaluran dana hibah langsung ke cabor, asalkan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Namun ia mengingatkan, mekanisme penyaluran tanpa melalui KONI belum pernah dilakukan sebelumnya di Kota Blitar, sehingga perlu dikaji mendalam.
“Kalau pakai cara dari Dispora langsung, monggo. (Tapi) Kita belum pernah. Harus tahu dulu mekanismenya bagaimana. SIPD-nya bagaimana,” kata Syahrul, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu.
Data DPRD Kota Blitar menunjukkan, sejak 2018, seluruh dana hibah olahraga Kota Blitar disalurkan melalui KONI, dengan rata-rata penyerapan dana mencapai 89 persen per tahun. Penyaluran langsung ke cabor akan membutuhkan penyesuaian Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan dana terserap tepat sasaran.
Pakar Hukum: Kursi Ketua KONI Jabatan Publik, Langgar Putusan MK
Muh Alfaris menegaskan, kursi Ketua KONI merupakan jabatan publik karena KONI menggunakan dana hibah dari APBD dan menjadi mitra resmi pemerintah dalam pembinaan olahraga. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
“KONI bukan sekadar organisasi kemasyarakatan, tapi lembaga yang mengelola uang negara. Pemimpinnya harus memenuhi syarat integritas sesuai putusan MK. Samanhudi jelas belum memenuhi masa tunggu 5 tahun, apalagi ia residivis kasus kejahatan umum,” tegas Alfaris.
Ia menambahkan, jika Pemkot tetap menyalurkan dana ke KONI di bawah pimpinan Samanhudi, maka Pemkot berpotensi melanggar hukum dan bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Sragen, Samanhudi menjalani hukuman kasus korupsi sejak 2019 dan bebas bersyarat pada 12 Oktober 2022 setelah menjalani 3,5 tahun masa tahanan. Kurang dari dua bulan bebas, ia terlibat kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.
Kepada awak media, Samanhudi menyebut riwayat hukumnya tidak menjadi hambatan administratif untuk menjadi Ketua KONI Kota Blitar. “Saya sudah menjalani hukuman, status saya sekarang adalah warga negara biasa yang punya hak untuk dipilih,” ujar Samanhudi usai terpilih sebagai Ketua KONI, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut diterbitkan menanggapi aksi unjuk rasa puluhan warga dan aktivis anti-korupsi yang menolak pencalonan Samanhudi. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Koruptor Jadi Ketua KONI” di depan kantor KONI Kota Blitar.
Pemkot Blitar memastikan, opsi penyaluran langsung ke cabor tidak akan mengganggu persiapan atlet menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027. “Kami prioritaskan kepentingan atlet, jangan sampai mereka jadi korban status hukum pengurus KONI,” tutup Mas Ibin.
