Beranda

Hina Nabi di TikTok, DS Digelandang Polisi Aceh

Hina Nabi di TikTok, DS Digelandang Polisi Aceh
Ilustrasi artikel dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW di medsos TikTok (io)

Polda Aceh tangkap Dedi Saputra di Kalbar atas dugaan hina Nabi di TikTok. Analisis mendalam jerat UU ITE, syariat, dan fenomena konten agama yang memicu konflik.

INDONESIAONLINE –. Di era digital, jarak antara kebebasan berekspresi dan jeruji besi sering kali hanya setipis layar ponsel pintar. Apa yang diunggah di dunia maya, meski hanya berdurasi sekian detik, memiliki daya ledak yang mampu melintasi lautan dan memicu aparat hukum bergerak ribuan kilometer.

Inilah nasib yang menimpa Dedi Saputra (DS), seorang pria asal Aceh yang kini harus menukar kebebasannya dengan status tersangka.

Pada Selasa sore, 18 Februari 2026, di jalanan Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pelarian digital Dedi berakhir. Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, bekerja sama dengan kepolisian setempat, menghentikan laju sepeda motornya. Tidak ada perlawanan berarti, hanya kenyataan pahit bahwa jejak digital tidak pernah benar-benar hilang.

Dedi, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, kini mendekam di tahanan Mapolda Aceh. Kasusnya bukan sekadar pelanggaran hukum biasa; ini adalah cerminan ketegangan abadi antara narasi pindah agama (konversi), sensitivitas teologis, dan batas-batas hukum di provinsi yang menerapkan Syariat Islam.

Anatomi Kasus: Dari Narasi Pribadi ke Delik Pidana

Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah pada 8 Oktober 2025. Dalam rekaman yang telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali itu, Dedi tampil di depan kamera, berbicara tentang alasan pribadinya berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen.

Secara hukum di Indonesia, berpindah agama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi. Namun, persoalan hukum muncul bukan karena pilihan imannya, melainkan narasi yang menyertainya. Dalam video tersebut, Dedi diduga kuat melontarkan kalimat-kalimat yang merendahkan Nabi Muhammad SAW dan menyinggung komunitas mualaf.

“Video itu tidak sekadar berisi kesaksian iman, tetapi mengandung unsur penghinaan yang spesifik terhadap sosok yang sangat dimuliakan oleh umat Islam,” ujar seorang sumber di lingkungan penyidik yang enggan disebutkan namanya.

“Ada garis demarkasi yang jelas antara menceritakan pengalaman spiritual pribadi dengan menyerang keyakinan orang lain.”

Video tersebut memicu kemarahan publik, khususnya di Aceh, wilayah yang dikenal dengan julukan Serambi Mekkah dan memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu-isu akidah. Reaksi netizen yang masif segera berubah menjadi gerakan hukum formal.

Organisasi Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, didukung oleh Dinas Syariat Islam dan Satpol PP/WH, melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh pada 5 November 2025. Laporan bernomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh menjadi dasar dimulainya perburuan panjang terhadap Dedi.

Operasi Lintas Pulau: Ketika Siber Bertemu Lapangan

Menangkap pelaku kejahatan siber yang berpindah-pindah lokasi bukanlah perkara mudah. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui Kanit 3 Subdit Siber Iptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini melibatkan pelacakan jejak digital yang rumit.

Dedi diketahui tidak berada di Aceh saat video tersebut viral. Ia terdeteksi berada di Kalimantan Barat, sebuah provinsi yang berjarak ribuan kilometer dari tempat pelaporan. Fakta bahwa ia ditangkap di jalan raya Kabupaten Bengkayang menunjukkan bahwa aparat telah memantau pergerakannya secara real-time.

“Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya saat mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, ia langsung diterbangkan ke Banda Aceh untuk proses penyidikan,” jelas Adam Maulana.

Penangkapan lintas provinsi ini menegaskan keseriusan polisi dalam menangani kasus SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). Dalam konteks keamanan nasional, isu penistaan agama dianggap sebagai high-risk threat yang berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani dengan cepat dan tegas.

Nasib Dedi kini berada di ujung tanduk hukum yang tajam. Polisi menerapkan pasal berlapis yang tidak main-main. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).

Pasal ini secara spesifik menyasar penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Namun, yang menarik adalah penggunaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Dedi disangkakan melanggar Pasal 156a (penodaan agama) serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1).

Penggunaan instrumen hukum terbaru ini menunjukkan adaptasi penegak hukum terhadap dinamika zaman. Jika sebelumnya kasus penistaan agama sering kali hanya mengandalkan pasal karet di KUHP lama atau UU ITE versi awal, kini konstruksi hukumnya lebih spesifik. Pasal 300 KUHP Baru, misalnya, mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, yang mencakup perbuatan di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan.

Kombinasi pasal-pasal ini membawa ancaman hukuman penjara yang signifikan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten (content creator) lainnya.

Fenomena “Testimoni” di Media Sosial: Algoritma Kebencian?

Kasus Dedi Saputra tidak berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari fenomena global di media sosial yang disebut oleh para sosiolog digital sebagai rage farming atau “bertani kemarahan”. Algoritma platform seperti TikTok cenderung mempromosikan konten yang memicu reaksi emosional yang kuat, baik itu kekaguman maupun kemarahan.

Konten “testimoni pindah agama” (baik dari Islam ke Kristen maupun sebaliknya) sering kali mendapatkan engagement (keterlibatan) yang tinggi. Sayangnya, demi mengejar viralitas, banyak kreator konten yang terjebak dalam narasi provokatif. Mereka tidak cukup hanya menceritakan keindahan agama baru mereka, tetapi merasa perlu untuk menjelekkan agama lama mereka.

Ada kecenderungan narsistik dalam konten-konten semacam ini. Pelaku merasa mendapatkan validasi dari komunitas barunya dengan cara menyerang komunitas lamanya. Di ruang digital yang tanpa batas, mereka lupa bahwa ada konsekuensi hukum dunia nyata yang mengintai.

Di Aceh, narasi semacam ini dianggap sebagai gangguan serius terhadap ketertiban umum. Masyarakat Aceh yang homogen secara religius memiliki mekanisme pertahanan sosial yang kuat terhadap apa yang mereka anggap sebagai penyimpangan akidah. Laporan yang diajukan oleh PII dan Dinas Syariat Islam adalah manifestasi dari kontrol sosial tersebut.

Dilema Kebebasan dan Ketertiban

Penangkapan Dedi juga memantik diskusi klasik tentang kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara menjamin kebebasan berpendapat. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa kebebasan tersebut tidak absolut dan dibatasi oleh hak orang lain untuk tidak dilecehkan keyakinannya.

Dalam konteks hukum Indonesia, “menghina nabi” tidak dikategorikan sebagai kritik teologis atau kebebasan akademik, melainkan sebagai ujaran kebencian (hate speech). Logika hukumnya adalah: ucapan tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

Kasus @tersadarkan5758 menjadi preseden penting di tahun 2026 ini. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian, khususnya unit Siber, memiliki kemampuan dan kemauan untuk mengejar pelaku ujaran kebencian hingga ke pelosok negeri. Jarak geografis antara Aceh dan Bengkayang yang mencapai lebih dari 1.800 kilometer tidak menjadi penghalang.

Kini, Dedi Saputra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sepeda motor yang dikendarainya di Bengkayang telah berganti dengan dinginnya lantai ruang tahanan Polda Aceh. Video viralnya mungkin masih beredar di sudut-sudut gelap internet, tetapi pesan yang disampaikan oleh penegak hukum sangat jelas: jarimu adalah harimaumu.

Bagi masyarakat luas, kasus ini menjadi pengingat yang mahal. Dalam keragaman Indonesia, toleransi bukan hanya tentang membiarkan orang lain beribadah, tetapi juga menahan diri untuk tidak melukai apa yang disucikan oleh orang lain.

Ketika teknologi memungkinkan siapa saja menjadi penyiar (broadcaster), kedewasaan dalam bermedia sosial menjadi syarat mutlak. Tanpa itu, kebebasan digital hanya akan menjadi jalan pintas menuju kehancuran pribadi dan konflik sosial. Dedi Saputra telah membuktikannya dengan cara yang paling sulit.

 

Exit mobile version