Beranda

Heboh Kreator Konten Tara Mengaku Diperkosa Teman Suami di Kelab Malam

Heboh Kreator Konten Tara Mengaku Diperkosa Teman Suami di Kelab Malam
Cinta Ruhama Amelz atau Tara dalam sebuah postingannya di media sosial. (cintaruhamaamelz)

INDONESIAONLINE – Baru saat ini kreator konten Cinta Ruhama Amelz atau yang dikenal dengan sapaan Tara berani mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa dirinya. Tara mengaku pemerkosaan yang dialaminya terjadi pada 2017 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Pengakuan tersebut disampaikan Tara melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut telah melaporkan seorang pria bernama Rendy Brahmantyo, yang juga dikenal sebagai Embo, atas dugaan pemerkosaan terhadap dirinya. Terlapor diketahui merupakan sahabat suaminya dan bekerja di PT Delahuose Investindo Indonesia.

“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” tulis Tara dalam unggahannya di media sosial.

Selain menempuh jalur hukum, Tara juga membuat petisi bertajuk Penuhi Keadilan untuk CR: Hentikan Kekerasan Seksual di Klub Malam Jakarta. Petisi tersebut telah memperoleh dukungan lebih dari 3.000 orang.

Peristiwa traumatis tersebut terjadi saat dirinya menghadiri sebuah acara fesyen di kelab malam Leon Klab, Jakarta. Tindak kekerasan seksual terjadi tak lama setelah dirinya tiba di lokasi acara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan PBHI, Tara mengaku ditarik menuju area belakang kelab yang hanya dapat diakses manajemen dan pemilik tempat. Area tersebut disebut menjadi lokasi terjadinya dugaan tindak kekerasan seksual yang dilaporkannya.

Setelah kejadian, Tara mengaku ditinggalkan. Ia kemudian diantar pulang oleh seorang pria lain berinisial BYN. Dalam rilis yang disampaikan, BYN disebut memberikan pil kontrasepsi kepada Tara dan diduga mengetahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

Tara mengatakan, setelah peristiwa yang disebutnya sebagai pemerkosaan itu, terduga pelaku dianggap memanfaatkan relasi kuasa untuk menekan dirinya dan keluarganya. Tara menyebut ruang gerak karier suaminya ikut terdampak serta muncul narasi yang dianggap memelintir fakta kejadian.

Dalam petisi itu pula, Tara menjelaskan dampak psikologis yang dialaminya. Ia mengaku mengalami trauma berkepanjangan hingga depresi berat setelah kejadian tersebut.
“Dampaknya tidak berhenti di malam itu. CR mengalami trauma kronis, depresi berat, disosiasi, serta kecenderungan mengulang pola pengalaman traumatis,” tulisnya.

Tara mengungkapkan, laporan terkait kasus tersebut sempat ditolak di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan baru diterima di Polda Metro Jaya pada 25 September 2025 dengan nomor LP/B/6786/IX/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Namun, menurut dia, penyidikan belum menunjukkan perkembangan berarti hingga berbulan-bulan setelah laporan diterima.

Bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Tara juga mengadukan perkara ini ke Komnas Perempuan pada 28 November 2025. Lembaga tersebut disebut telah mengeluarkan rekomendasi dan mendorong percepatan penyidikan serta menempatkan kasus Tara dalam pemantauan nasional.

Hingga kini, pihak terlapor belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan Tara. (rds/hel)

h

Exit mobile version