INDONESIAONLINE – Sidang pembelaan terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (3/8/2022). Dalam hal ini, pengacara bos SMA SPI, Hotma Sitompul sudah mempersiapkan ratusan berkas untuk pembelaan.

Hotma saat ditemui awak media di PN Malang menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan ratusan berkas untuk pledoi. Bahkan jika ditambah dengan transkrip video, lampirannya hampir ribuan.

“Yang jelas untuk Pledoi (pembelaan) kita bawa 300-500 berkas. Kalau ditambah lampiran hampir 1000 berkas totalnya. Kami juga ada video, rekaman semuanya di transkip,” ujar Hotma kepada awak media saat akan memasuki ruang sidang Cakra, PN Malang.

Dari situ, Hotma optimis jika dengan bukti berkas yang dibawa saat ini mampu membuktikan jika kliennya tidak bersalah. Hal itu seiring dengan dakwaan 15 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga  Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan

“Kami yakin bahwa terdakwa tidak bersalah seperti yang didakwakan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Hotma.

Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa, Dito Sitompul juga membocorkan salah satu bukti. Bukti tersebut nanti yang akan disampaikan pada sidang pembelaan.

“Salah satu yang cukup menghebohkan adalah kita menemukan bukti katanya korban ini (SDS) pergi bersama pacarnya ke hotel selama 15 hari. Itu dilakukan 2 bulan sebelum visum. Dalam surat tuntutan kemarin dibilang, luka robek diakibatkan oleh terdakwa. Kan menjadi pertanyaan,” kata Dito.

Seperti diketahui, pada sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (27/7/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta dan juga membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

Baca Juga  Bejat, Pria di Tulungagug Cabuli Calon Anak Tiri

“Dengan pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan. Serta tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta,” terang JPU, Agus Rujito.