INDONESIAONLINE – Buntut tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu, menyeret beberapa nama anggota Polri untuk dilakukan penahanan. 

Setidaknya, terdapat sopir dan ajudan dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi (PC) yang telah diamankan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri dan ditahan oleh Bareskrim Polri. 

“Yang benar (ditangkap) Bharada RE dan Brigadir RR,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dilansir dari detikcom, Minggu (7/8/2022). 

Perwira tinggi (pati) dengan satu bintang di pundaknya ini menegaskan, bahwa kedua anggota Polri tersebut menjadi sopir dan ajudan istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Chandrawathi. 

Baca Juga  KPK "Warning" BPK, Buntut Auditor BPK Ikut Ditangkap dalam Kasus Bupati Kepulauan Meranti

“Sopir dan ajudan ibu PC (Putri Chandrawathi) sudah ditahan di Bareskrim,” tegas Andi Rian. 

Sementara itu, masih belum jelas alasan Polri melakukan penahanan terhadap kedua anggota Polri yakni Bharada RE dan Brigadir RR. Namun, penahanan itu diduga untuk pemeriksaan secara mendalam, buntut kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang saat itu dijabat oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Atas kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima dari Inspektorat Khusus (Itsus) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8/2022) selama 30 hari ke depan. 

Baca Juga  Kontraktor Penyuap Gubernur Maluku Utara Ditangkap KPK

Penempatan khusus di Mako Brimob Polri tersebut dikarenakan Ferdy Sambo diduga telah melakukan pelanggaran etik saat penanganan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kematian Brigadir J di rumah dinasnya. 

Selain itu, Ferdy Sambo dianggap bekerja secara tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV di sekitar rumah dinasnya. Alhasil, untuk penanganan kasus yang independen, akuntabel, dan cepat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob. 

“Proses ini betul-betul berjalan secara independen, akuntabel, dan prosesnya harus cepat sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya, karena timsus ini pro justitia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan,” tandas Dedi.