INDONESIAONLINE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak langsung menahan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020 – 2021.

Sebab, dua orang tersangka eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR diketahui positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan Swab Antigen terhadap kedua tersangka. “Jadi kedua tersangka (TKP dan SDR, Red) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata diketahui positif Covid-19,” kata Sofyan Selle, Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/22).

Baca Juga  Sidang Praperadilan Kedua, Polda Jatim Tolak Dalil JEP Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Sofyan melanjutkan, karena tersangka dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan positif  Covid-19, maka untuk saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan atau dilakukan tes Swab PCR untuk memperoleh hasil yang tepat.

Saat disinggung apakah kedua tersangka ini akan langsung dilakukan penahan, Sofyan mengaku masih akan melihat hasil tes pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka.

“Kita akan melihat hasil kesehatannya dulu. Makanya untuk saat ini kami masih belum mengambil kebijakan apakah tersangka ini kita tahan di rutan atau sebagai tahanan rumah. Kita masih melihat kesehatan mereka terlebih dahulu,” terangnya.

Untuk diketahui, Kejari Kota Kediri  akhirnya menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga  Sadis, Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante 12 Kali di Kolam Renang

Dua orang tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR. Keduanya ditetapkan tersangka  karena bersepakat meminta Fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Menurut Sofyan, permintaan Fee kepada supllier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Total Fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.



Eko Arif Setiono