JATIMTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri akhirnya menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kamis (20/1/22).

Dua tersangka Triyono Kutut Purwanto (eks Kadinsos Kota Kediri) dan Sri Dewi Roro Safitri (Pendamping BPNT Daerah Kota Kediri) ditahan di ruang tahanan Polres Kediri Kota per tanggal hari ini, Kamis (20/1/22) seiring hasil tes yang menyebutkan keduanya negatif Covid-19.

“Berdasarkan hasil swab PCR, ternyata dua tersangka ini negatif Covid-19. Dari hal tersebut penyidik memberikan sikap untuk mempercepat proses pemeriksaan terhadap saksi maupun ahli dan sejumlah barang bukti. Sehingga penyidik mengalihkan jenis penahanan dari penahanan rumah ke tahanan rutan,” kata Sofyan Selle, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pesulap Oge Arthemus karena Ketahuan Tanam Ganja

Dikatakan oleh Sofyan, sebelumnya memang dua tersangka ini sempat mendapat hasil positif Covid-19, usai dilakukan tes swab antigen. “Setelah mendapati hasil positif tersebut makanya kita tindaklanjuti pada pemeriksaan kesehatan melalui tes PCR. Dan hasilnya mereka berdua dinyatakan negatif Covid-19,” bebernya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri tidak langsung menahan dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pidana korupsi penyaluran bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI tahun anggaran 2020 – 2021.

Sebab, dua orang tersangka eks Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Triyono Kutut Purwanto atau TKP, dan Koordinator Daerah atau Pendamping BPNT Kota Kediri dengan inisial SDR diketahui positif Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan Swab Antigen terhadap kedua tersangka. “Jadi kedua tersangka (TKP dan SDR, Red) ini setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata diketahui positif Covid-19,” kata Sofyan Selle, Kepala Kejari Kota Kediri, Rabu (19/1/22).

Baca Juga  Pengacara vs Pengacara, Razman Arif Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Sofyan melanjutkan, karena tersangka dalam pemeriksaan kesehatan dinyatakan positif  Covid-19, maka untuk saat ini kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan atau dilakukan tes Swab PCR untuk memperoleh hasil yang tepat.

Keduanya ditetapkan tersangka  karena bersepakat meminta Fee berupa uang kepada pihak ketiga atau supplier bahan pokok untuk program BPNT di Kota Kediri.

Permintaan Fee kepada supplier itu berlangsung dari bulan Juni 2020 sampai dengan September 2021. Total Fee yang diterima oleh kedua oknum ini kurang lebih sekitar Rp 1,4 miliar.



Eko Arif Setiono