INDONESIAONLINE – Terdakwa Julianto Eka Putra (JE) atau Ko Jul, Pemilik Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu yang terseret kasus kekerasan seksual  dituntut 15 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus kekerasan seksual terhadap siswa SPI yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (27/7/2022). Hal ini pun membuat berbagai kalangan cukup bernafas legas.

Khususnya bagi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang sejak awal mendampingin korban dalam kasus ini. Hingga sidang ke 20 itu, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait hadir PN Malang.

Terdakwa dituntut 15 tahun. Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta. Dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Unggah Video Harimau di JLS, Pria Blitar Ditangkap

“Ini kemenangan untuk anak Indonesia. Supaya anak kita tidak lagi menjadi korban kekerasan mari kita selamatkan anak-anak dari predator-predator kejahatan seksual,” ungkap Arist.

Dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) itu, sudah sesuai. Menurut Arist dakwan yang diberikan itu sudah terpenuhi.

“Dengan tuntutan 15 tahun sudah sesuai dakwaan jaksa, ini bukan puas atau tidak. Ini sudah menjadi hadiah bagi anak Indonesia bertepatan dengan Hari Anak Nasional 23 Juli lalu,” tambah Arist.

Arist menambahkan, dengan hal ini terdapat beberapa fakta jika adanya kekerasan seksual. Kemudian fakta jika ini bukan sebuah rekayasa seperti yang dituduhkan.

“Ini fakta tidak ada rencana pengambil alihan SPI Kota Batu ataupun untuk merebut SPI Kota Batu,” terang Arist.

Baca Juga  Berlanjut, KPK Panggil Bupati Tulungagung untuk Dimintai Keterangan 

Arist berharap tuntutan jaksa penuntut umum tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim saat agenda putusan nanti seadil-adilnya. Dengan tuntutan itu juga membuktikan bahwa terdakwa memang telah terbukti dengan segala tuduhan selama ini.

“Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi bukan konspirasi seperti yang dituduhkan ini menunjukkan bahwa keadilan patut kita tegakkan,” ujar Arist.

Sedang nota pembelaan terhadap JEP bakal dilaksanakan pada pekan mendatang.