INDONESIAONLINE – Tersangka kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan Pabrik Gula (PG) Djombang Baru bertambah. Kali ini polisi menetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik telah menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi dan mencocokan barang bukti terkait kecelakaan kerja yang membuat Ali Imron (43) tewas saat bekerja.

“Kami mendapatkan persesuaian alat bukti dan kami simpulkan alat buktinya cukup. Kami tetapkan Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Menurut Giadi, tersangka S yang merupakan Manajer Tebang Angkut Muat ini memiliki wewenang menugaskan karyawan PG Djombang Baru pada bidang yang dikerjakan sesuai keahliannya. Namun, ia tidak melarang bahkan menyetujui tersangka pertama Ngateno (37) untuk mengoperasikan crane tanpa memiliki lisensi dan keahlian.

Baca Juga  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Terdakwa Lain Juga Dianulir

Selain itu, karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu sejatinya bertugas di bagian transloading tebu sesuai SK yang diberikan pihak manajemen.

“Dia (S) sebetulnya mempunyai kewenangan dan mempunyai tanggung jawab. Yaitu dia bisa melarang tersangka awal (Ngateno) untuk tidak melakukan sebagai operator crane. Seandainya S tidak menyetujui, tidak terjadi dia (Ngateno) di situ (mengoperasikan crane). Sehingga kami simpulkan yang bersangkutan (S) melakukan kelalaian dalam tugas,” terangnya.

Meski telah ditetapkan tersangkan, S hingga kini belum ditangkap. Lain halnya dengan Ngateno yang sudah dijebloskan ke penjara oleh petugas Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (29/7/2022) lalu.

“Kami jadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Kami harapkan yang bersangkutan kooperatif untuk datang. Sehingga mempermudah proses penyidikan,” kata Giadi.

Baca Juga  Wanita Pemilik Toko Jadi Tersangka Kasus Kemas Ulang Beras Bulog ke Premium

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja dialami oleh Ali Imron, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang, Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat itu ia berada di sekitar lori saat tersangka Ngateno tengah memindahkan tebu dari truk ke lori dengan crane di timbangan crane sisi timur PG Djombang Baru.

Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun mencoba menggerakannya ke kiri dan ke kanan. Nahas, tali seling baja putus dan timbangan besi menimpa kepala Ali.

Sejurus kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit oleh para karyawan lainnya. Namun, Ali tewas setelah 2 jam menerima perawatan.