INDONESIAONLINE – Upaya Polres Jember dalam mengungkap pelaku kerusuhan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo, Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, akhirnya membuahkan hasil.

Sebanyak 15 orang berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Jember. Dari jumlah itu, 9 orang sudah dipastikan sebagai tersangka. Salah satunya adalah penggerak atau provokator dalam kerusuhan, yakni J (55), warga Banyuwanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

“Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo. Semuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang, Madura,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).

Dari 15 orang yang digelandang ke Mapolres Jember, 9 di antaranya sudah dipastikan sebagai tersangka. Sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya. 

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sisanya yang 6 orang sebagai saksi dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya,” jelas kapolres.

Baca Juga  Dipenjara, Pria Jombang Gugat Balik Adik Ipar l

Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka adalah J, warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga; S (39), warga Kalibaru Manis, Kalibaru, gang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya; M (42), warga Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura, yang membakar rumah Salam; A (45), warga Banyuanyar, Kalibaru, yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.

Selanjutnya MS (37), warga Kalibaru Manis; M (35), warga Desa Kebunrejo, Kalibaru; W (39), warga Banyuanyar, Kalibaru; G (39), warga Kalibaru Manis; dan S (51), warga Kalibaru Manis.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat 9 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal  170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP. Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP  maksimal  7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP  maksimal 12 tahun penjara

Baca Juga  Update, Kabar Terkini Banding Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kapolres juga menjelaskan, motif para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan  Ali, warga setempat, terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.

Bahkan dari penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di kepalanya, Ali sendiri usai menganiaya korbannya langsung diamankan petugas  Polsek Sempolan, Jember.

Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah diamankan, hal ini masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar. Dia menghubungi J untuk membalaskan dendam. Sehingga J langsung menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali serta rumah Salam dan Yono yang juga tetangga Ali pada Jumat (5/8/2022).