INDONESIAONLINE – Oknum anggota kelompok salah satu perguruan silat di Jombang kembali berulah. Kali ini seorang remaja menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan kelompok pesilat yang sedang berkonvoi.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, peristiwa bermula dari konvoi kelompok salah satu perguruan silat pada Sabtu (06/08/2022) dini hari tadi. Sebanyak 48 pesilat itu sengaja berkeliling di jalanan Kecamatan Jombang untuk mencari anggota perguruan silat lainnya.

“Jadi memang ada indikasi salah satu perguruan silat melakukan hunting atau mencari keributan atas perguruan silat lainnya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Sabtu (06/08/2022).

Sesampainya di lapangan Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang dini hari tadi sekitar pukul 01.00 WIB, sekelompok pesilat tersebut bertemu dengan kelompok perguruan silat lainnya. 

Baca Juga  Ikut Digeledah Polisi, Rumah Jalan Kertanegara Disewa Ketua KPK

“Pelaku (rombongan konvoi, red) lari menuju gerombolan pesilat lainnya dan menyabetkan celurit,” terangnya.

Sabetan celurit itu mengenai salah seorang anggota silat yang berpapasan dengan rombongan konvoi. Tak puas dengan itu, tiga pelaku dari rombongan konvoi juga memukuli korbannya. Korban yang masih di bawah umur itu mengalami luka memar karena pukulan pelaku dan mengalami luka sobek di punggung karena sabetan celurit.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Jombang. Ketiga pelaku tersebut yakni RN (20), warga Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak. Dia yang membacok korban. Sedangkan dua lainnya adalah RR (17), warga Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro dan NMA (19), warga Desa Kedungpari, Kecamatan Mojowarno. 

Baca Juga  Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bersama Susu dan Surat

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHP terkait melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” kata Giadi.

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga mengamankan 45 orang yang terlibat konvoi. Satu di antaranya ditetapkan tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam. Dia adalah GCY (15), remaja asal Kecamatan Tembelang.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

“Terhadap massa lain yang tidak terindikasi tindak pidana, akan kita pulangkan. Dengan catatan dijemput oleh keluarga atau pemerintah setempat,” sambung Giadi.(*)