INDONESIAONLINE – Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan kerja di Pabrik Gula (PG) Djombang Baru yang menewaskan 1 orang karyawan. Tersangka ketiga adalah Manajer Tebang Angkut Muat.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan Ali Imron (43), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang. Tersangka pertama adalah Ngateno (37), operator crane di PG Djombang Baru.

Karyawan asal Desa Jabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini nekat mengoperasikan crane tanpa lisensi dan pelatihan yang berujung kecelakaan kerja hingga membuat Ali tewas tertimpa timbangan besi pada 27 Juli 2022 lalu. Tidak berhenti di situ, polisi terus mendalami kecelakaan kerja tersebut hingga menetapkan tersangka kedua.

Dia adalah Asisten Manajer Tebang Angkut Muat berinisial S. Sebagai Asisten Manajer, S sejatinya memiliki wewenang melarang Ngateno tidak mengoperasikan crane. Namun, ia membiarkannya. Oleh sebab itu, polisi menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya merenggut korban jiwa.

Baca Juga  Habib Rizieq Bebas Bersyarat Per Hari Ini

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka baru. Yakni Manajer Tebang Angkut Muat PG Djombang Baru berinisial D.

Sama halnya dengan tersangka S, tersangka ketiga itu seharusnya berwenang untuk melarang Ngateno untuk tidak mengoperasikan crane namun tidak ia lakukan.

“Jadi ada tambahan lagi satu tersangka baru, inisialnya D, dia sebagai manager tanaman posisinya, atasannya si Asisten Manager. Sama dengan Asisten Manajer kemarin, jadi dia kan yang bertanggungjawab atas crane, di keuangannya juga dan dia berwenang untuk melarang tersangka pertama bekerja di crane,” ungkapnya kepada wartawan, Jumat (12/07/2022).

Meski sudah ditetapkan tersangka, hingga kini polisi belum menahan D. Pasalnya, D belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Sedangkan, baik tersanga Ngateno dan S sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.

Baca Juga  Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G. Plate Langsung Ditahan

“Panggilan pertama dia belum datang, karena sakit dan opname di RS, panggilan ke dua kita layangkan pekan depan, kami berharap tersangka kooperatif,” kata Giadi.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja dialami oleh Ali Imron, warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Rabu (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu ia berada di sekitar lori saat tersangka Ngateno tengah memindahkan tebu dari truk ke lori dengan crane di timbangan crane sisi timur PG Djombang Baru.

Namun, seling baja atau wire rope crane tersangkut lori. Ngateno pun mencoba menggerakannya ke kiri dan ke kanan. Nahas, tali seling baja putus dan timbangan besi menimpa kepala Ali.

Sejurus kemudian, ia dilarikan ke rumah sakit oleh para karyawan lainnya. Namun, Ali tewas setelah 2 jam menerima perawatan.(*)