INDONESIAONLINE – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan dijadwalkan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Paripurna yang terus tertunda pelaksanaannya sudah mendekati masa akhir bakti DPR periode 2014-2019.

Oleh karena itu, gelombang aksi dikebut meski masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Jadwal pengesahan RKUHP hari ini berlangsung tepat setelah satu pekan lamanya keputusan tingkat I diambil bersama oleh pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Kemudian, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, jadwal pengesahan RKUHP hari ini sudah sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

Baca Juga  Lima Anak Pelaku Penganiayaan Pelajar SD di Kota Malang Divonis Berbeda

“Sesuai keputusan rapat direncanakan besok [hari ini]. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra saat dihubungi, Senin (5/12).

Sementara, berdasarkan situs resmi DPR, pagi ini sudah tercantum Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RKUHP yang memang dijadwalkan pada rapat paripurna hari ini.

Tak hanya itu, agenda lainnya juga ada dalam situs itu. Adapun agenda lainnya itu meliputi Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Baca Juga  Pimpin Sertijab Wakapolres, Kapolres Malang Tekankan Kamtibmas

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Namun, beberapa pihak menilai RKUHP masih banyak revisi. Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan RKUHP itu akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Bivitri menilai draf RKUHP itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

“Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi,” kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat (4/12) .

Bahkan, Bivitri mengatakan beberapa pasal yang ada dalam RKUHP itu bisa dengan mudah dipakai sebagai alat komunikasi kriminalisasi pada rakyat.