INDONESIAONLINE – Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada (9/8/2022).

Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka. Dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (9/8/2022)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI) Mahfud MD. Mengatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, disebut bertambah dan kini menjadi 3 orang tersangka.

Mahfud MD mengatakan dari pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP serta pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dirinya pun menyebut Tim khusus bentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit bekerja lumayan cepat dalam menangani kasus tentang Brigadir J di rumah dinas Irjen Polri Ferdy Sambo.

Baca Juga  Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama