Tersangka bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Kediri. (Foto: Istimewa)

INDONESIAONLINE – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) Sutrisno alias Pajak (33) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diamankan oleh tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri. Pelaku diamankan petugas di pinggir jalan umum Desa/Kecamatan Kandat, Minggu malam (16/1/2022). 

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sabu 5 plastik seberat 0,93 gram dan 1 ponsel.

Tersangka bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolres Kediri. (Foto: Istimewa)

“Barang bukti yang kami amankan dari pelaku 5 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 0,93 gram dengan masing-masing 0,40 gram, 0,20 gram, 0,22 gram, 0,05 gram, 0,06 gram dan 1 ponsel,” kata AKP Ridwan, Selasa (18/1/2022).

Diungkapkan Ridwan Penangkapan pelaku yang memiliki tato di tangan ini bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. “Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku. Pada sat itu pelaku berada di pinggir jalan. Diduga pelaku akan mengedarkan sabu-sabu,”ungkap AKP Ridwan.

Baca Juga  Selain Dugaan Penistaan Agama, Panji Gumilang Dijerat Pidana UU ITE

Pelaku yang tidak berkutik pada saat diamankan petugas mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.



Bambang Setioko