INDONESIAONLINE – Korneles Korisen harus mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Pria 54 tahun itu divonis hukuman 13 tahun penjara karena menyetubuhi gadis belia.

Selain mendapat hukuman badan, terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan penjara.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Fitra Dewi Nasution pada sidang online tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pasalnya, kedua terdakwa masih pikir-pikir.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Majelis Hakim Fitra, saat membacakan putusan Rabu (3/8/2022).

Dalam amar putusannya, terdakwa dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17/2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Rahmawati, secara bergantian dengan kedua terdakwa usai mendengarkan putusan hakim.

Baca Juga  Viral Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Pelaku Lari Ketahuan Warga

Sekadar diketahui, terdakwa Korneles Korisen diamankan polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui bahwa terdakwa telah menyetubuhi anaknya yang masih berumur 12 tahun lebih dari sekali.

Aksi bejat itu terbongkar setelah terdakwa sendiri yang menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi di persidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dalam dakwaan sebelumnya, aksi bejat itu bermula saat anak korban bersama keluarganya berkunjung ke rumah terdakwa di Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.

Karena ngantuk, anak korban dengan kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa. Sedangkan kedua orang tua anak korban pun menitipkan ke terdakwa untuk menginap.

Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi anak korban menjadi terlentang dan meraba tubuh serta kelamin anak korban.

Baca Juga  Lagi, TO Narkoba di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi

Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap di rumahnya, melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi.

Selang beberapa hari anak korban kembali menginap di rumah terdakwa dan tidur bersama putri terdakwa, dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban.

Tidak sengaja tangan terdakwa menyentuh payudara anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak. Terdakwa kemudian melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.

Anak korban yang takut hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp 100 ribu.

Terdakwa kembali melakukan sebanyak dua kali di bulan yang sama (Agustus 2021) dengan hari berbeda, akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di kemaluannya.