INDONESIAONLINE – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko tersangka kasus aborsi yang dilakukan almarhum mantan kekasihnya NWS (23) , sampai saat ini belum dilakukan pemecatan secara resmi dari institusi Polri.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi melalui saluran telepon oleh JatimTIMES.com. Di mana pemecatan secara resmi baru akan dilakukan setelah menunggu hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Iya (Pemecatan menunggu hasil sidang) KKEP, itu nanti yang memecat dari (hasil) sidang kode etik,” ungkap Gatot, Kamis (20/1/2022).

Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini menjelaskan, bahwa terdapat dua proses hukum yang berjalan terhadap tersangka Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Yakni yang pertama terkait proses pelanggaran kode etik Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang dilakukan oleh jajaran Bid Propam Polda Jatim. Kemudian yang kedua terkait proses pidana terkait kasus aborsi.

Baca Juga  Bawa Puluhan Botol Arak Bali, Pria Asal Sendang Ini Ditangkap di SPBU Rejoagung

Terkait dua proses hukum yang menjerat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Gatot mengatakan bahwa saat ini sedang proses pemberkasan KKEP dan akan segera disidangkan.

“Kalau yang pidananya itu ada P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari kejaksaan, dan statusnya Randy masih ditahan (di Rutan Polda Jatim),” terang Gatot.

Terkait jadwal sidang KKEP terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, Gatot menuturkan bahwa kemungkinan akan digelar pada pekan depan. “Ya mungkin minggu depan, tapi kan itu nanti yang melaksanakan Propam, nanti saya kroscek lagi ke Propam,” tandas Gatot.

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari menyatakan bahwa pada hari Rabu, 12 Januari 2022 jajaran Bid Propam Polda Jatim sempat melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban yakni Fauzun di kediamannya yang berada di Mojokerto.

Baca Juga  Johnny Plate Minta Bebas dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

Proses pemeriksaan berlangsung mulai pukul 14.40 WIB hingga pukul 17.13 WIB dengan 16 pertanyaan yang diajukan oleh jajaran Bid Propam Polda Jatim kepada Fauzun. Hal itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Kemudian, pada hari Selasa, 18 Januari 2022 Tim Advokasi Keadilan untuk Novia Widyasari juga melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI terkait penyampaian enam hal penting.

Pihak Kompolnas RI pun akan berkirim surat ke Polda Jatim agar segera menuntaskan perkara kode etik maupun pidana terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.



Tubagus Achmad