INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, sepanjang Agustus 2022, semua wajib pajak dibebaskan dari denda keterlambatan pembayaran pajak.

Program bebas denda pajak daerah ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77.

“Dalam rangka memperingati HUT Republik Indonesia ke-77, Pemkab Tulungagung melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung mengadakan program bebas denda pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Tulungagung Endah Inawati, Senin (1/8/2022).

Program bebas denda pajak daerah yang dimaksud, meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan PBB-P2. 

Secara teknis, lanjut Endah, bulan bebas denda pajak ini adalah pengurangan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak daerah yang sudah melewati jatuh tempo pembayaran.

Baca Juga  DPUPRPKP Kota Malang Gelar Bimtek Pengelolaan Pekerjaan Konstruksi

“Program ini bertujuan meringankan denda bagi wajib pajak yang terlambat dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Endah menjelaskan, bagi wajib pajak PBB-P2 yang mengalami keterlambatan pembayaran, proses untuk mendapatkan program bebas denda prosesnya cukup mudah, yaitu langsung melakukan pembayaran melalui Bank Jatim, BRI, BNI, Bank Mandiri dan Kantor Pos.

Sedangkan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, langsung melalui Bapenda Kabupaten Tulungagung.

“Program ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022,” jelasnya.

Sebagai Kepala Bapenda Endah berharap, program bebas denda pajak atau bulan bebas denda pajak itu, bisa benar-benar dimanfaatkan oleh warga masyarakat Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga  Wapres: Kritik Film Dirty Vote Harus Disikapi Positif

“Ayo, manfaatkan segera. Program bebas denda pajak daerah,” tutupnya.