INDONESIAONLINE – Rosti Simanjuntak, ibunda korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,  hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dalam kesempatan itu, Rosti mengatakan dirinya akan menerima apap pun yang disampaikan majelis hakim hari ini.

Tak hanya itu. Rosti juga mengatakan dirinya telah memaafkan Richard. “Nggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard,” ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Rosti mengatakan  pihak keluarganya meyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Meski demikian, Rosti tetap berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk putranya, Yosua. “Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer,” kata Rosti.

Baca Juga  KPK Bongkar Transaksi Triliunan Mencurigakan di Kementerian Keuangan

“Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut,” ucap dia.

Sebagai informasi, sidang vonis Richard hari ini sedang berlangsung. Richard sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Richard secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.