JATIMTIMES – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Malang menyoroti janji kampanye pasangan Bupati Malang HM. Sanusi dan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Utamanya janji-janji yang menyinggung soal peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

Melalui dokumen Rencana Pembangunan Jarak Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2021-2026 yang diterima, Ketua Umum Cabang PMII Kabupaten Malang, Abuhori ingin mengetahui apakah program-program yang ada di dalamnya memang sesuai pada tujuan kesejahteraan masyarakat.

“Kita sebagai mahasiswa, mau terlibat dan mau mengawal, apakah Abah Sanusi ini sesuai dengan RPJMD yang sudah dilegalkan melalui Perda (Peraturan Daerah). Saya tidak berburuk sangka, tetapi saat kita punya RPJMD dan bisa kita pelajari itu, ini mungkin menjadi hal yang bisa diketahui bersama. Karena ini seharusnya dokumen publik,” ujarnya.

Menurutnya, jika berbicara tentang kesejahteraan, sangat berkaitan dengan ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Di sektor pendidikan, dirinya melihat bahwa saat ini jumlah lulusan SD yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya lebih banyak dari yang bisa bersekolah hingga jenjang selanjutnya. Dirinya menilai bahwa hal itu berkaitan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. 

Baca Juga  Banyak Oknum Masyarakat Bandel, Khofifah: Jangan Jadikan Lokasi Bencana sebagai Tempat Wisata

“Maka hal ini bisa ditarik kesimpulan, mereka tidak bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya karena persoalan ekonomi. Maka hari ini Abah Sanusi harus memperhatikan terkait ekonomi masyarakat Kabupaten Malang,” tegas Abuhori.

Sementara itu, ada empat tuntutan yang disuarakan oleh PMII Kabupaten Malang saat menggelar aksi demo pada Rabu (1/12/2021) siang tadi. Pertama adalah soal pendidikan. Dimana pihaknya mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan pendidikan gratis terhadap masyarakat, memberikan gaji yang layak guru honorer dan meningkatkan kualitas pendidikan dengan peningkatan infrastruktur.

Kemudian yang kedua adalah soal kesejahteraan masyarakat. Di mana mengacu pada UU nomor 32 tahun 2004 pasal 27, pemerintah diharapkan memperhatikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), home industry dengan memberikan modal dan fasilitas dalam mengembangkan usahanya, memberikan jaminan perlindungan kerja terhadap buruh dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas.

Baca Juga  Kemenag Blitar: Samsudin Tak Penuhi Standar Diakui Ulama

Ketiga berkaitan dengan pemerataan kesehatan yang dinilai berhubungan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan. Menurutnya, berdasarkan pasal 13 dan pasal 22 UU nomor 32 tahun 2004, pemerintah harus melakukan pemerataan kesehatan, terutama di daerah perbatasan dan kelompok rentan. 

Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan fasilitas yang berkualitas terhadap rumah sakit dan puskesmas yang jauh dari pusat pemerintahan, menambah jumlah tenaga kesehatan (nakes) dan memberikan jaminan kesehatan (jamkes) terhadap buruh, pekerja informal dan kelompok rentan. 

Lalu tuntutan yang keempat adalah pihaknya mendorong agar pertanian di Kabupaten Malang dapat turut menciptakan ekosistem dan lingkungan yang mensejahterakan petani. 



Riski Wijaya