INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Ketiganya langsung ditahan usai penetapan tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan ketiganya sebagai saksi.
Kejagung mengungkap ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di BGN. Penyusunan pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan diduga terjadi markup anggaran yang merugikan negara.
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan, pengadaan lebih dari 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga mengalami markup harga dan tidak mendukung operasional program MBG secara optimal.
Selain dugaan markup, Kejagung juga mengungkap adanya intervensi dalam proses verifikasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG oleh para tersangka. Sejumlah yayasan SPPG disebut terafiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk. Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari dari program MBG.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut lebih dulu dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan mereka di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Dalam arahannya saat rapat konsolidasi program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026), Prabowo menegaskan pentingnya integritas dan kompetensi pemimpin dalam menjalankan program strategis nasional seperti MBG. “Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur,” tegas Prabowo.













