Ini Perkara yang Menjerat Ruben Onsu hingga Menjadi Tersangka

Ruben Onsu terjerat kasus dugaan penipuan. (wikipedia)

INDONESIAONLINE – Polisi menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Perkara tersebut berkaitan dengan investasi yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, perkara tersebut bermula ketika korban tertarik menginvestasikan dana setelah mendapat tawaran dari Ruben pada 6 Februari 2025. “Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya,” ujar Iskandarsyah.

Menurut Iskandarsyah, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

Kasus itu dikenakan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu,  Ruben Onsu belum memberikan tanggapan atas kasus tersebut. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak Ruben Onsu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan, laporan terhadap Ruben tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P. Sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.

Joko menjelaskan, perkara bermula saat Ruben menawarkan peluang investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya. Tawaran itu kemudian disambut korban hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.

Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi. Dalam perjanjian tersebut juga terdapat ketentuan mengenai keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan investasi yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Dana modal yang sebelumnya diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.

“Kronologisnya,  si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

Menurut Joko, kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan Ruben ke Polres Metro Jakarta Selatan karena keuntungan maupun modal investasi belum diterima kembali. (hsa/hel)