Ini Respons Kemenag soal Video Menag Bolehkan Korupsi asal Sesuai Syariat

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar (kemenag)

INDONESIAONLINE  – Kementerian Agama (Kemenag) membantah narasi postingan di media sosial TikTok yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar membolehkan praktik korupsi selama dilakukan sesuai syariat dan prosedur tertentu.

Video soal menag disebut membolehkan korupsi itu sebelumnya diunggah akun @kusuma_lovers_007. Video itu telah ditonton sekitar 280 ribu kali dan memicu perhatian publik dengan lebih dari 1.700 komentar.

Menyikapi viralnya konten tersebut, Kemenag menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu tidak benar alias hoaks.  Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar memastikan pernyataan sebagaimana dinarasikan dalam video tersebut tidak pernah diucapkan oleh menteri agama maupun mewakili sikap resmi Kementerian Agama.

“Menteri agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam video tersebut,” tegas Thobib, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Menurut Thobib, narasi yang mengatasnamakan menteri agama itu justru bertentangan dengan komitmen Kemenag dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebagai bukti komitmen tersebut, ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama baru saja memperpanjang perjanjian kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerapan whistleblowing system (WBS) terintegrasi.

“Yang paling terbaru, Kemenag bersama KPK menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama terkait whistleblowing system (WBS) terintegrasi,” ujar Thobib.

Ia menambahkan, dalam kesempatan penandatanganan kerja sama tersebut, menteri agama menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi. Bahkan, Nasaruddin Umar meminta KPK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Kementerian Agama demi menjaga integritas institusi.

Kemenag juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah memercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Publik diminta memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya agar tidak ikut menyebarkan hoaks.

Untuk memperoleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat disarankan mengakses kanal-kanal resmi Kementerian Agama, termasuk melalui situs kemenag.go.id. (ars/hel)