Beranda

Ini Sederet Sanksi jika Tak Padankan NIK dan NPWP yang Berakhir 30 Juni 2024

KTP dan NPWP. (foto: binti/jtn group)

INDONESIAONLINE – Mulai 1 Juli 2024 mendatang, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan resmi diberlakukan. Penggantian ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Oleh karenanya, proses pemadanan NIK dengan NPWP harus diselesaikan sebelum 30 Juni 2024. Setelah tenggat waktu ini, format NPWP yang saat ini terdiri dari 15 digit akan digantikan dengan format baru yang terdiri dari 16 digit.

Diketahui, perubahan aturan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan bahwa setiap wajib pajak memiliki identitas yang unik dan terintegrasi. Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, wajib pajak yang baru mendaftar, akan langsung terdaftar menggunakan NIK mereka.

Jika pemadanan NIK dengan NPWP tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, sejumlah layanan penting akan terhenti bagi wajib pajak. Berikut enam layanan yang tidak dapat diakses jika NIK dan NPWP tidak dipadankan, dilansir dari laman Ditjen Pajak RI:

1. Layanan Pencairan Dana Pemerintah

Wajib pajak tidak akan dapat mengakses dana bantuan atau subsidi yang disediakan oleh pemerintah.

2. Layanan Ekspor dan Impor

Pengusaha dan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor akan mengalami kendala dalam mengurus izin dan dokumen yang diperlukan.

3. Layanan Perbankan dan Sektor Keuangan Lainnya

Nasabah mungkin tidak bisa membuka rekening baru, mengajukan pinjaman, atau melakukan transaksi keuangan lainnya yang mensyaratkan NPWP.

4. Layanan Pendirian Badan Usaha dan Perizinan Berusaha

Proses pendirian perusahaan baru atau memperoleh izin usaha akan terhambat.

5. Layanan Administrasi Pemerintahan

Beberapa layanan administrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah selain Direktorat Jenderal Pajak akan terhenti.

6. Layanan Lain yang Mensyaratkan Penggunaan NPWP

Layanan lain yang memerlukan NPWP sebagai syarat administrasi juga tidak akan dapat diakses.

Untuk menghindari sanksi tersebut, wajib pajak bisa memadankan NIK terhadap NPWP melalui berikut ini, dilansir dari laman Indonesia Baik.

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan.

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan. (bin/hel)

 

Exit mobile version