INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani setuju Rafael Alun Trisambodo (RAT) dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dinyatakan Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

“Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, rekomendasi dipecat, terbukti pelanggaran disiplin berat. (Menkeu Sri Mulyani) setuju (RAT) dipecat,” kata Awan, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).

Meski begitu, Awan enggan untuk menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Ia menilai jika substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.

“Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan,” jelas Awan singkat.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani sudah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II agar fokus terhadap pemeriksaan pada 24 Februari 2023.

Baca Juga  Amankan Pergantian Tahun, Kapolres Ngawi: Situasi Kamtibmas Dipastikan Aman Terkendali

Pada hari yang sama,Rafael membuat surat pengunduran diri Rafael sebagai PNS. Namun, surat tersebut baru diterima Kemenkeu pada 27 Februari.

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

Rafael menjadi sorotan usai terbelit dua masalah. Yang pertama, terkait penganiayaan keji yang dilakukan oleh anaknya bernama Mario Dandy Satrio terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.

Sementara yang kedua sebab gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Akibatnya, Kemenkeu dan KPK menyelidiki asal kekayaan Rafael yang tercatat Rp56 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga  Kebakaran Gudang Pabrik Gula Krebet Belum Padam, Kerugian Ratusan Juta