INDONESIAONLINE – Ironis sekali apa yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga yang mestinya bersih dari tindak korupsi malah digerogoti korupsi.

Terbaru, KPK dilanda korupsi  uang perjalanan dinas. Sebelumnya, dalam sebulan, mencuat kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK dan pelecehan terhadap istri salah satu tahanan.

Dugaan korupsi uang perjalanan dinas dilakukan pegawai di bidang administrasi KPK. Sekjen KPK Cahya H. Harefa yang menyampaikan terjadinya kasus tersebut.

“Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut,” kata Cahya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2023).

Baca Juga  KPK "Warning" BPK, Buntut Auditor BPK Ikut Ditangkap dalam Kasus Bupati Kepulauan Meranti

Cahya mengatakan bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pegawai KPK itu berupa pemotongan uang perjalanan dinas. Kasus ini terungkap setelah pimpinan pelaku melapor ke Inspektorat KPK.

Hasil pemeriksaan awal, dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2021-2022. Pemotongan uang dinas yang dilakukan pelaku mencapai setengah miliar rupiah. (red/hel)