INDONESIAONLINE – Kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil ikut menyeret Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Itu karena Adil diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Riau agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam penangkapan Adil dan sejumlah orang lain pada Kamis (6/4/2023), Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau M. Fahmi Aressa ikut diringkus. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan ada uang Rp 1,1 miliar yang diberikan oleh Adil dan  Kepala BPKAD Kapulauan Meranti Fitria Nengsih kepada Fahmi Aressa. Tujuannya, pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti 2022 mendapat predikat baik sehingga memperoleh opini WTP dari BPK.

Atas temuan itu, KPK memberikan pekerjaan rumah kepada BPK agar kejadian ini tak terulang lagi.

Baca Juga  Selesai Diperiksa, KPK Sebut Eko Darmanto Miliki Hutang Senilai Rp 9 M

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut BPK memiliki penilaian dan pengawasan berjenjang. Sistem ini berguna untuk menghindari kesalahan pemeriksaan.

Alexander menyebut tim pemeriksa BPK  di-review oleh supervisor. Supervisor di-review lagi oleh kepala perwakilan. Ketika akan memberikan opini WTP,  akan di-review lagi oleh anggota-anggota yang membawahi wilayah tersebut. “Jadi, ada review berjenjang sebetulnya,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (8/4/2023).

Ketika ada sesuatu yang salah dan terjadi suap, Alexander meminta BPK perlu mengecek dan mengevaluasi proses tersebut. Pengawasan atasan harus diperkuat lagi oleh BPK.

“Ini pasti ada sesuatu yang nggak matching di situ. Tentu ini menjadi PR buat BPK untuk lebih memperkuat mekanisme review tadi dalam proses audit itu. Supaya apa? Hal-hal yang dilakukan di bawah itu bisa diawasi oleh jenjang yang di atasnya,” ujar Alexander. “Ada pengawasan berjenjang dan itu harus diperkuat di BPK, selain pengawasan oleh Inspektorat di BPK sendiri juga perlu ditingkatkan,” katanya. (red/hel)

Baca Juga  KPK Kembalikan Rp 525 Miliar ke Negara Selama 2023,