Istilah “Londo Ireng” dan Ujian Demokrasi dalam Merespons Kritik Publik

Pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" memicu polemik. Pakar komunikasi menilai respons terhadap kritik menjadi tolok ukur kualitas demokrasi. Sedangkan warganet menghubungkan dengan garis darah Prabowo dengan buyutnya (Ig/Ist)

Pernyataan Presiden Prabowo soal “londo ireng” memicu polemik. Pakar komunikasi menilai respons terhadap kritik menjadi tolok ukur kualitas demokrasi.

INDONESIAONLINE – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah “londo ireng” dalam menyinggung pihak-pihak yang dinilai menyerang kepentingan bangsa memantik perdebatan luas. Polemik yang muncul tidak hanya berkisar pada makna istilah tersebut, tetapi berkembang menjadi diskusi mengenai bagaimana seorang kepala negara seharusnya menyikapi kritik dalam sistem demokrasi.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, sejumlah kalangan menilai isu ini bukan sekadar persoalan pilihan kata. Yang menjadi sorotan adalah dampak komunikasi politik ketika kritik terhadap pemerintah dikaitkan dengan dugaan keberpihakan kepada kepentingan asing atau pengkhianatan terhadap bangsa.

Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum.

Perdebatan mengenai relasi antara pemerintah dan kritik publik pun kembali mengemuka setelah pernyataan Presiden tersebut menjadi konsumsi publik.

Kritik sebagai Umpan Balik Kebijakan, Bukan Persoalan Loyalitas

Dosen Program Studi Doktor Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (Fisip UB) sekaligus pengamat Public Relations dan Komunikasi Publik, Assc. Prof Maulina Pia Wulandari, menilai substansi persoalan bukan terletak pada istilah yang digunakan semata, melainkan pada konsekuensi komunikasi politik yang ditimbulkannya.

Menurut Maulina, ketika kritik terhadap pemerintah diposisikan sebagai bentuk keberpihakan kepada kepentingan asing, ruang diskusi publik bergeser dari perdebatan berbasis fakta menuju penilaian atas loyalitas seseorang.

“Kritik tidak lagi dijawab berdasarkan substansi, data, dan bukti, tetapi dipindahkan menjadi persoalan patriotisme, yakni siapa yang nasionalis dan siapa yang diduga mengabdi kepada kepentingan asing. Di situlah letak bahayanya bagi demokrasi,” ujarnya, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam praktik komunikasi publik yang demokratis, kritik semestinya diperlakukan sebagai policy feedback atau umpan balik kebijakan. Melalui kritik, pemerintah dapat mengevaluasi kelemahan kebijakan, menemukan kekurangan dalam implementasi program, hingga mengetahui tingkat kepuasan masyarakat.

Sebaliknya, penggunaan label yang mengaitkan pengkritik dengan kepentingan asing dinilai berpotensi menggeser fokus pembahasan dari isi kritik menuju identitas penyampainya. Menurut Maulina, pola tersebut melahirkan sedikitnya tiga konsekuensi.

Pertama, muncul praktik ad hominem politics, yakni ketika perhatian publik tidak lagi diarahkan pada benar atau salahnya sebuah argumentasi, melainkan kepada siapa yang menyampaikan kritik atau siapa yang diduga berada di belakangnya.

Kedua, terbentuk dikotomi yang menyederhanakan realitas politik seolah hanya terdapat dua pilihan, yakni mendukung pemerintah atau berpihak kepada kepentingan asing. Padahal, dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak identik dengan sikap anti-negara karena pemerintah hanyalah penyelenggara mandat yang bersifat sementara.

Ketiga, muncul fenomena chilling effect terhadap kebebasan berpendapat. “Karena itu, ucapan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembatasan simbolik terhadap ruang publik, meskipun belum berupa sensor formal,” jelasnya.

Fenomena chilling effect sendiri telah lama menjadi perhatian berbagai lembaga internasional. UNESCO menilai tekanan simbolik maupun intimidasi terhadap jurnalis dapat menyebabkan pembatasan diri (self-censorship) meskipun tidak selalu disertai tindakan hukum secara langsung. Kondisi serupa juga kerap menjadi indikator penurunan kualitas ruang sipil dalam berbagai laporan demokrasi global.

Dampak Komunikasi Presiden terhadap Ruang Demokrasi

Maulina mengingatkan bahwa dalam perspektif Presidential Communication, seorang presiden tidak pernah berbicara hanya sebagai individu. Setiap pernyataan kepala negara membawa otoritas politik sekaligus simbol negara.

Menurutnya, ucapan presiden memiliki performative power, yakni kemampuan membentuk persepsi publik dan memengaruhi cara aparatur maupun kelompok pendukung memperlakukan pihak yang disebutkan.

“Ketika Presiden memberi cap negatif kepada kelompok jurnalis, pengamat, maupun LSM yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah, pesan tersebut bisa dimaknai sebagai pembenaran untuk mencurigai media yang kritis, menyerang reputasi wartawan, membatasi akses liputan, menganggap pertanyaan kritis sebagai permusuhan, bahkan memperlakukan organisasi masyarakat sipil sebagai ancaman,” paparnya.

Pandangan tersebut berkaitan erat dengan fungsi pers dalam demokrasi. Dewan Pers selama ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi karena menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

Karena itu, Maulina menilai pelabelan terhadap kelompok yang menjalankan fungsi pengawasan publik berpotensi membalikkan makna demokrasi.

“Dengan demikian, ketika fungsi kritik justru diasosiasikan sebagai pengabdian kepada pihak asing, yang terjadi adalah pembalikan makna demokrasi. Kelompok yang menjalankan fungsi kontrol publik justru ditempatkan sebagai pihak yang patut dicurigai,” katanya.

Ia menambahkan bahwa ukuran keterbukaan pemerintah terhadap kritik tidak cukup diukur melalui pernyataan normatif.

“Keterbukaan yang hanya berlaku terhadap kritik yang ringan atau tidak mengganggu kepentingan kekuasaan bukanlah keterbukaan demokratis. Justru kualitas demokrasi diuji ketika pemerintah menghadapi kritik yang tidak menyenangkan dan menantang legitimasi kebijakannya,” tegasnya.

Menanggapi anggapan bahwa istilah tersebut hanya ditujukan kepada oknum tertentu, Maulina menilai makna komunikasi tidak hanya ditentukan oleh niat pembicara.

“Ketika profesi wartawan, pengamat, dan LSM ditempatkan berdekatan dengan istilah yang berkonotasi pengkhianatan, maka generalisasi menjadi konsekuensi komunikasi yang dapat diperkirakan. Jika memang yang dimaksud hanya individu tertentu, Presiden memiliki tanggung jawab menjelaskan bukti, kriteria, serta mekanisme hukumnya secara spesifik, bukan menggunakan label yang berpotensi menyapu profesi secara luas,” ujarnya.

Dalam perspektif political public relations, retorika bernuansa nasionalisme memang dapat memberikan keuntungan politik jangka pendek melalui konsolidasi basis pendukung. Namun, menurut Maulina, strategi tersebut menyimpan risiko terhadap kualitas demokrasi apabila mengikis kepercayaan publik dan mempersempit ruang kritik.

“Retorika seperti ini mungkin efektif mengonsolidasikan pendukung melalui narasi nasionalisme. Tetapi dalam jangka panjang, dampaknya justru dapat menggerus kepercayaan publik, memperlebar jarak pemerintah dengan masyarakat sipil, dan menciptakan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan terbuka terhadap kritik. Keterbukaan harus dibuktikan melalui cara Presiden merespons kritik yang paling tidak menyenangkan sekalipun,” ungkapnya.

Laporan terbaru Economist Intelligence Unit (EIU) maupun Varieties of Democracy (V-Dem) secara konsisten menunjukkan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur melalui penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari perlindungan kebebasan berekspresi, ruang sipil, independensi media, serta kemampuan masyarakat menyampaikan kritik tanpa intimidasi.

Menutup pandangannya, Maulina mengingatkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak diawali oleh pembatasan hukum, melainkan oleh perubahan cara pandang terhadap kritik.

“Pelabelan ‘londo ireng’ kepada kelompok pengkritik menunjukkan indikasi kuat adanya delegitimasi terhadap kritik dan normalisasi kecurigaan kepada kelompok pengawas kekuasaan, meskipun belum menjadi bukti adanya pembatasan hukum terhadap kebebasan berpendapat. Ancaman terhadap demokrasi sering dimulai dari bahasa. Kritik disebut fitnah, demonstran dicurigai dibayar, LSM dianggap agen asing, dan wartawan diposisikan sebagai musuh negara,” kata Pia, sapaan akrabnya.

Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa kualitas demokrasi pada akhirnya tercermin dari cara kekuasaan merespons perbedaan pendapat. “Ketika kritik dijawab dengan stigma dan pengkritik dicap sebagai pengkhianat, yang sedang dipertahankan bukan kepentingan negara, melainkan kenyamanan kekuasaan,” pungkasnya.