Hukum dan Kriminalitas

Istri, Anak, Cucu Syahrul Yasin Limpo Bersaksi di Sidang Korupsi Kementan Hari Ini

15

INDONESIAONLINE – Babak baru kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul  Yasin Limpo (SYL) tersaji Senin (27/5/2024) hari ini. Sidang lanjutan Syahrul Yasin bakal menghadirkan istri, anak, hingga cucunya sebagai saksi.

Jaksa KPK menghadirkan istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin guna mendalami peruntukan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin dan kawan-kawan. Sebagaimana diketahui, selain Syahrul Yasin, terdakwa lain kasus korupsi di Kementan adalah Sekjen Kementan (nonaktif) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

banner 300x600

“Tim jaksa KPK akan hadirkan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (26/5/2024).

Keluarga Syahrul Yasin yang akan dihadirkan sebagai saksi adalah istri bernama Ayun Sri Harahap, anak bernama Kemal Redindo, dan cucu bernama  Andi Tenri Bilang Radisya.
Selain keluarga Syahrul, jaksa KPK juga menghadirkan Wabendum NasDem Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, akunting NasDem Tower Lena Janti Susilo,  Ali Andri (salah satu pengurus rumah pribadi Syahrul Yasin), dan honorer Setjen Kementan Ubaidah Nabhan sebagai saksi.

Syahrul Yasin didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni  Kasdi serta Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran duit terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan NasDem, partai yang menaungi Syahrul Yasin.

Selain itu, para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi curhat harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Syahrul Yasin. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon, hingga sapi kurban.

Pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan Syahrul.

Sementara, soal pemanggilan anggota keluarga Syahrul Yasin sebagai saksi persidangan, jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan mereka bisa saja menolak bersaksi untuk Syahrul Yasin. Namun, istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

“Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri Pak Syahrul. Ada anaknya  Pak Kemal Rendindo, dan juga cucunya, Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (anggota DPR Indira Chunda Thita),” kata Meyer.

Meyer berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Dia mengatakan keluarga Syahrul Yasin perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang. (red/hel)

Exit mobile version