Beranda

Lima Orang Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Salah Satunya Miliki Senpi Jenis Revolver 

Lima Orang Tersangka Curanmor Diringkus Polisi, Salah Satunya Miliki Senpi Jenis Revolver 

INDONESIAONLINE – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan meringkus lima orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sejumlah lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. 

Dari jumlah lima orang tersangka curanmor tersebut, polisi menemukan salah satu tersangka menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api (Senpi) jenis Revolver. Tersangka tersebut berinisial RO (32), dia merupakan warga Desa Tanah Merah Laok, KecamatanTanah Merah. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, dari tersangka yang kedapatan menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api ini, pihaknya menyebutkan bahwa menurut keterangan yang ia dapati dari tersangka masih belum digunakan. 

“Kalau pengakuannya masih belum digunakan, tapi akan kami terus dalami. Karena bahaya kalau dibiarkan, apalagi ada amunisinya dan itu masih aktif,” tutur Wiwit saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (26/7/2022). 

Sekedar diketahui, berikut beberapa orang jumlah tersangka pelaku curanmor yang diringkus polisi dari jumlah TKP yang berbeda. Dalang dari tersangka pelaku curanmor ini dilakukan oleh tiga orang tersangka. Diantaranya, inisial S (25) warga Desa Ketapang, Sampang, selanjutnya inisial A (23) warga Desa Soket Laok, Tragah, dan RO (32) warga Desa Tanah Merah Laok yang kebetulan merupakan tersangka yang memiliki senjata api. 

Mereka bertiga merupakan komplotan yang sering melakukan curanmor di beberapa tempat yang kemudian hasil curiannya diserahkan kepada tersangka inisial H (34) warga Desa Soket Laok, Tragah dan kepada tersangka inisial RA (30) warga Desa Masaran, Tragah, untuk dilakukan penjualan kepada penadah terakhir. 

Penadah terakhir itu atas nama inisial B (45) warga Desa Bancang, Tragah yang saat ini statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Di rumah B ini kami menemukan satu unit sepeda motor milik korban. Nanti akan kami selidiki, milik siapa sepeda motor tersebut,” ungkapnya. 

Selanjutnya Wiwit memberi peringatan kepada pelaku yang masih berkeliaran, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku curat, curas dan curanmor di Kabupaten Bangkalan. 

“Tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas dan curanmor di Kabupaten Bangkalan,” tegasnya. 

Dari sejumlah pelaku itu, polis mengenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Exit mobile version