INDONESIAONLINE – Ustaz Yusuf Mansur angkat bicara terkait pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Mei 2024. Ia menegaskan bahwa tidak ada utang piutang antara Paytren dengan nasabah.
“Alhamdulillah, secara syariah, secara hukum, secara logika, secara akal sehat, secara riil, secara apapun, tidak ada hutang piutang antara Paytren dengan nasabah,” ujar Yusuf Mansur dalam video klarifikasinya yang diunggah di media sosialnya, Selasa (14/5/2024).
Pencabutan izin usaha PAM oleh OJK dikarenakan perusahaan tersebut tidak memenuhi beberapa kewajiban, seperti memiliki kantor dan pegawai yang sesuai dengan ketentuan. Yusuf Mansur mengakui kelalaian ini dan meminta maaf kepada nasabah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Kami juga mohon maaf atas beberapa kekurangan dan kelalaian kami,” kata dia.
Yusuf Mansur menjelaskan bahwa Paytren akan terus beroperasi dengan fokus pada bisnis syariahnya, seperti layanan pembayaran dan e-commerce. Ia juga memastikan bahwa dana nasabah Paytren aman dan tidak terpengaruh oleh pencabutan izin PAM.
“Paytren tetap jalan, alhamdulillah. Semua dana nasabah aman, 100%. Semua transaksi berjalan dengan baik,” tuturnya.
Yusuf Mansur juga mengungkapkan rencananya untuk menyelesaikan kewajiban PAM dan membangun kembali Paytren dengan lebih kuat dan lebih profesional. Ia mengajak nasabah dan mitra Paytren untuk terus mendukung perusahaan tersebut.
“Mari kita sama-sama terus dukung Paytren. Kita sama-sama terus bantu Paytren untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” ajaknya.