INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tercoreng dengan kelakuan dua pegawainya. Pasalnya, kedua pegawai honorer di bagian umum kesekretariatan daerah (setda) Kabupaten Lumajang ini ditangkap polisi karena menjadi pengguna narkoba.

Kedua pegawai honorer tersebut adalah GA (33) warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono dan MS (23) warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir.

Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang. Menurutnya, penangkapan keduanya berawal ketika polisi menangkap NH (52) warga Desa Klanting. NH ditangkap polisi di Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, Kamis (9/11/2023) dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram.

Hasil pengembangan, polisi mencurigai GA dan membuntutinya saat hendak melakukan transaksi pengambilan barang terlarang tersebut. GA langsung ditangkap saat melakukan transaksi dengan ZA (47) warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang.

Hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,87 gram beserta pipet dan seperangkat alat pengisap sabu.

Kepada polisi, GA mengaku obat-obatan terlarang itu dipesan oleh MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. “Hasil interogasi diketahui yang memesan barang tersebut adalah MS,” ujar Boy.

Baca Juga  Lagi, Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Gagalkan Penyeludupan Narkoba Lewat Kotak Makanan

Pelaku Tinggal di Rumah Dinas Bupati

Kapolres Lumajang mengatakan, MS merupakan pegawai honorer yang bekerja di lingkungan Pendapa Kabupaten Lumajang. MS bertugas di bagian rumah tangga rumah dinas Bupati Lumajang.

Setiap hari ia juga menginap di sana. “Setelah kami cek ternyata MS bekerja di lingkungan Pendapa Kabupaten Lumajang,” ucap Kapolres Lumajang.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah dinas (Pendapa) Bupati Lumajang sesaat setelah melakukan penangkapan terhadap dua pegawai honorer Pemkab Lumajang yang diduga mengonsumsi narkoba.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya MS (23) salah seorang pegawai yang bekerja di lingkungan Pendopo Kabupaten Lumajang. Hasilnya, ditemukan alat pengisap sabu dan klip plastik di salah satu kamar pegawai yang ada di Pendopo Kabupaten Lumajang.

“Kami lakukan pengembangan dengan menggeledah pendopo. Tidak kami temukan sabu di sana,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Baca Juga  Imigrasi Rampungkan Berkas Kasus Keimigrasian 2 WNA Pakistan di Blitar

Pj Bupati Lumajang Buka Suara

Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni angkat suara terkait penangkapan dua pegawainya. Ia menegaskan, kedua oknum pegawai honorer Pemkab Lumajang ini ditangkap di luar rumah dinas.

“Tidak ada penggerebekan di Pendopo, keduanya ditangkap di luar rumah dinas,” ungkapnya.

Indah Wahyuni mengatakan, dua pegawai yang terlibat narkoba itu telah diberhentikan sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemkab Lumajang. Menurut Indah, pihaknya tidak perlu lagi menunggu hasil putusan persidangan untuk menjatuhkan sanksi kepada keduanya.

Keduanya telah terbukti mengonsumsi narkoba. Hal ini dibuktikan dengan hasil tes urine kedua pegawai honorer tersebut. “Jadi dua orang pegawai kami ini telah kami berhentikan. Kami tidak perlu menunggu proses hukum selesai atau menggunakan asas praduga tak bersalah karena hasil tes urinenya sudah positif mengonsumsi narkoba,” pungkasnya.