Beranda

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur

Jaksa Agung ST Burhanuddin (mata hukum)

INDONESIAONLINE – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu diambil guna memastikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jaksa agung muda tindak pidana khusus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Penunjukkan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan jaksa agung muda tindak pidana khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Saat ini Rudi Margono masih menjabat sebagai jaksa agung muda bidang pengawasan (jamwas) Kejaksaan Agung. Anang menegaskan pergantian pimpinan di jampidsus tidak akan mengganggu penegakan hukum terhadap perkara-perkara tindak pidana khusus yang sedang ditangani.

“Kami tegaskan pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Rudi Margono memiliki pengalaman panjang di lingkungan kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai asisten tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta, wakil kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, wakil kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, direktur pada jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara, hingga kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Selain itu, pada 2003 Rudi pernah mengikuti seleksi deputi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjadi satu-satunya jaksa yang berhasil masuk enam besar.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai jampidsus. Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa agung muda tindak pidana khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas  penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan jampidsus tetap berlangsung normal sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang saat ini ditangani Polri terkait dugaan korupsi pengadaan batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel. “Semua pihak harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung ” ucap dia. (ars/hel)

Exit mobile version