INDONESIAONLINE – Kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Kota Batu yang menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu, Kartika Trisulandari, dan pengusaha Abdul Khanif memasuki babak akhir persidangan.
Setelah pembacaan pledoi terdakwa, jaksa penuntut umum menyatakan penolakan terhadap permintaan bebas tuntutan dari kedua terdakwa.
“Penuntut umum menyatakan menolak pembelaan terdakwa Kartika Trisulandari secara keseluruhan dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian.
Dalam pledoinya, Kartika meminta dibebaskan dari segala tuntutan, sementara Abdul Khanif juga mengajukan pembelaan serupa. Namun, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dan tetap pada tuntutan awal.
“Jaksa penuntut umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum,” tegas Januar.
Terkait tuntutan, jaksa menuntut Kartika dan Abdul Khanif dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta. Kartika juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp197,4 juta.
“Sidang ditutup dan dilanjutkan hari ini, Selasa 5 November 2024, dengan agenda pembacaan putusan,” lanjut Januar.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun 2021. Kartika Trisulandari selaku pengguna anggaran dan Abdul Khanif yang bekerja sama dengan terpidana Angga Dwi Prastya dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji diduga terlibat dalam korupsi.
Dua terdakwa lainnya, Angga Dwi Prastya dan Diah Aryatitelah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, fokus tertuju pada putusan majelis hakim terhadap Kartika dan Abdul Khanif. Publik menantikan keputusan akhir dari kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan (pl/dnv).