INDONESIAONLINE – Maraknya produk kosmetik, termasuk skincare yang beredar di pasaran—baik online maupun offline—menuntut kewaspadaan ekstra dari konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur iklan dan klaim yang menjanjikan hasil instan.
Sebagai gantinya, BPOM mendorong penerapan langkah praktis yang disebut “CEK KLIK” untuk memastikan keamanan dan kualitas produk kosmetik sebelum digunakan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Sabtu (25/1) kemarin, menekankan pentingnya konsumen cerdas dalam memilih produk kecantikan.
“Skincare termasuk dalam kategori kosmetik. Kami mengimbau masyarakat untuk menerapkan CEK KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik,” ujarnya.
Langkah CEK KLIK ini, lanjut Taruna Ikrar, meliputi lima poin penting:
1. Cek Kemasan: Periksa kemasan produk secara teliti sebelum membelinya. Pastikan kemasan tidak rusak, bocor, atau terlihat sudah pernah dibuka. Kemasan yang berkualitas dan terjaga mengindikasikan produk yang terlindungi dari kontaminasi.
Label pada kemasan harus jelas dan mudah dibaca. Kemasan yang buruk dapat menjadi indikator produk ilegal atau tidak terjamin mutunya.
2. Cek Label: Label produk kosmetik harus dipelajari dengan saksama. Perhatikan komposisi bahan yang tertera. Identifikasi potensi alergen atau bahan yang mungkin menyebabkan reaksi negatif pada kulit.
Perhatikan pula petunjuk penggunaan dan penyimpanan yang direkomendasikan oleh produsen. Informasi ini penting untuk meminimalisir risiko reaksi alergi atau efek samping.
3. Cek Izin Edar: Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan produk tersebut terdaftar dan telah melalui proses evaluasi keamanan BPOM. Konsumen dapat mengecek izin edar produk melalui situs web resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile.
Hindari penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar BPOM, karena berpotensi mengandung bahan berbahaya yang membahayakan kesehatan.
4. Cek Kedaluwarsa: Selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan. Jangan gunakan produk yang telah melewati tanggal kedaluwarsa karena kualitas dan keamanannya tidak lagi terjamin. Produk kadaluarsa berisiko tinggi menimbulkan iritasi kulit, reaksi alergi, atau masalah kesehatan lainnya.
5. Cek Tempat Pembelian: Belilah produk kosmetik hanya dari penjual yang terpercaya, baik toko fisik resmi (official store) maupun toko online yang terverifikasi. Hindari membeli produk dari sumber yang tidak jelas karena risikonya sangat tinggi. Jangan mudah tergiur harga murah atau klaim yang berlebihan tanpa bukti ilmiah yang kuat.
Dengan menerapkan langkah CEK KLIK, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penggunaan produk kosmetik berbahaya. BPOM berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran produk kosmetik dan memberikan informasi kepada masyarakat agar dapat membuat pilihan yang tepat dan bertanggung jawab.