Jasa Raharja Blitar Beri Santunan ke Keluarga Korban Laka Maut yang Tewaskan 3 Pelajar

Jasa Raharja Blitar Beri Santunan ke Keluarga Korban Laka Maut yang Tewaskan 3 Pelajar

Jasa Raharja Blitar Beri Santunan ke Keluarga Korban Laka Maut yang Tewaskan 3 Pelajar

JATIMTIMESJasa Raharja Perwakilan Kabupaten Blitar  merespon cepat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang pelajar. Dilaporkan kecelakaan yang melibatkan dua  sepeda motor terjadi di Jalan Raya Tlogo, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jumat (4/2/2022) dini hari. Kejadian ini mengakibatkan tiga pelajar meregang nyawa.

Informasi yang dihimpun JATIMTIMES, ketiga pelajar itu masing-masing Mohammad Agus Sholikin (18) Warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Surya Atmaja (17) Warga Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan Achmad Pramudya (18) warga Jalan Cicadas Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Kecelakaan bermula ketika korban Mohammad Agus Sholikin mengendarai sepeda motor Honda Vario Nopol  AG 6450 NL berboncengan dengan Surya Atmaja. Motor ini melaju dari barat ke timur, sesampainya di lokasi kejadian mengarah ke kanan.

Dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2955 QC yang dikemudiakn oleh Achmad Pramudya. Benturan keras tak dapat terhindarkan. Ketiga korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia.

“Kami dari Sat Lantas Polres Blitar langsung menuju TKP. Kami meminta keterangan dari sejumlah saksi guna keperluan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasatlantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga Feriyana.

Peristiwa kecelakaan ini direspon cepat Jasa Raharja. Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit.

“Kami langsung bergerak cepat dan melakukan survey ke kediaman korban untuk memastikan keabsahan ahli waris sesuai dengan data kecelakaan serta identitas korban,” kata Petugas Jasa Raharja Kabupaten Blitar, Moch Arifin.

Arifin menambahkan, seluruh korban meninggal dunia  masing– masing ahli pihak ahli waris mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Untuk mencegah pemotongan dana, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris korban melalui transfer bank.

Ditegaskan Arifin, Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan tepat sasaran. Jasa Raharja merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), yang merupakan holding Badan Usaha Milik Negara di bidang asuransi sosial.

“Sudah menjadi komitmen kami memberikan proses layanan yang cepat dan tepat sasaran kepada pemegang polis asuransi   berkendara. Sehingga potensi kejadian kecelakaan lalu lintas dapat dicegah. Dan tak lupa kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.



Aunur Rofiq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *