Jelang Akhir Tahun DPRD Gresik dan Eksekutif Usulkan 5 Ranperda

Jelang Akhir Tahun DPRD Gresik dan Eksekutif Usulkan 5 Ranperda

Jelang Akhir Tahun DPRD Gresik dan Eksekutif Usulkan 5 Ranperda

JATIMTIMES – Jelang akhir tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik bersama eksekutif kembali mengusulkan 5 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Usulan tersebut muncul dalam rapat paripurna DPRD Gresik pada Kamis (9/12/2021) kemarin. Dari kalangan legislatif sendiri terdapat 4 ranperda, sedangkan eksekutif ada 1 usulan.

Ranperda tersebut masuk dalam program  pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahap II yang akan dibahas 2022 mendatang. Ranperda yang berasal dari DPRD Gresik meliputi, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung yang disampaikan oleh Komisi I dan II DPRD Gresik. Lalu, Ranperda tentang penyelenggaraan smart city yang merupakan usul prakasa dari Komisi III DPRD Gresik.

Kemudian, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 18 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang merupakan usulan dari Komisi IV DPRD Gresik. Sedangkan usulan Ranperda dari eksekutif tentang penataan penggunaan dan pemanfataan tanah negara.

Dalam rapat paripurna saat itu, Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Nur Hudin Didin Arianto menyebut, Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung sangat urgen. Oleh sebab itu, nanti akan dibahas kembali bersama eksekutif.

“Supaya dapat memberikan nilai tambah atau manfaat untuk pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Nur Hudi sapaan akrabnya.

Politisi Nasdem itu mengatakan, persetujuan bangunan gedung merupakan aturan pengganti mekanisme izin mendirikan bangunan (IMB). Kewenangan itu dimiliki pemerintah daerah.

Nah, perda mengenai retribusi itu mampu membuka potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan pemungutan retribusi persetujuan bangunan gedung. 

“Penyusunan perda mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung menjadi suatu keharusan agar terdapat payung hukum,” imbuhnya.

Selain itu, rencana penerapan smart city di Kabupaten Gresik juga perlu ditindaklanjuti secara mendalam dan harus didukung kebijakan hukum yang memiliki kepastian hukum. 

“Jangan sampai konsep pembangunan smart city hanya untuk mengikuti tren yang sedang terjadi di dunia pembangunan perkotaan. Maka perlu regulasi tentang penyelenggaraan smart city secara sistematis,” ungkapnya (ADV).



Syaifuddin Anam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *